Komisi Sekuritas dan Bursa AS Tunda Aturan Perdagangan Saham Tokenisasi untuk Perusahaan Kripto
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat atau Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat menunda rencana penerbitan pengecualian regulasi yang memungkinkan perusahaan kripto memperdagangkan aset tokenisasi berbasis saham. Penundaan dilakukan setelah SEC menerima masukan dari pejabat bursa saham dan pelaku pasar terkait detail proposal tersebut.
Dilansir Bloomberg, Jumat (22/5/2026), staf SEC sebelumnya telah menyiapkan draf pengecualian inovasi yang semula direncanakan dirilis pekan ini. Namun, jadwal tersebut mundur seiring pembahasan lanjutan di internal lembaga.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah rencana mengizinkan perdagangan token pihak ketiga yang diterbitkan tanpa dukungan atau persetujuan perusahaan publik terkait. Skema tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai perlindungan investor dan mekanisme pengawasan pasar.
Baca Juga
Dalam proposal SEC, platform perdagangan token diwajibkan menjamin investor memperoleh hak yang sama seperti pemegang saham biasa, termasuk hak dividen dan hak suara. Namun, sejumlah mantan regulator menilai implementasi ketentuan tersebut masih belum jelas secara teknis karena transaksi token dilakukan melalui jaringan blockchain yang bersifat pseudonim.
Laporan tersebut juga menyebutkan tidak semua pejabat SEC mendukung wacana perdagangan token pihak ketiga tersebut.
Baca Juga
Komisioner SEC Hester Peirce, yang dikenal dekat dengan Ketua SEC Paul Atkins, mengatakan pengecualian inovasi yang sedang dibahas seharusnya memiliki cakupan terbatas. Dalam unggahannya di platform X, Kamis (21/5/2026), Peirce menyatakan kebijakan itu sebaiknya hanya memfasilitasi perdagangan representasi digital dari efek ekuitas yang memang telah tersedia di pasar sekunder.
Hingga saat ini, SEC disebut belum mengambil keputusan final terkait perubahan ataupun pengesahan proposal tersebut.

