OJK Sebut Tokenisasi Real World Asset (RWA) Jadi Instrumen Alternatif Pendanaan yang Efisien
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perkembangan tokenisasi aset dunia nyata atau real world asset (RWA) memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen alternatif pendanaan yang efisien, sekaligus mendorong keterhubungan antara sektor keuangan dan sektor riil.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengungkapkan, tren global menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam tokenisasi aset. Sejumlah lembaga internasional memperkirakan nilai pasar RWA akan meningkat tajam dalam beberapa tahun ke depan.
“Standard Chartered memprediksi valuasi atau market cap RWA dalam global itu mencapai Rp 30 triliun pada tahun 2024. Sementara, Boston Consulting Group memperkirakan akan mencapai US$ 16 triliun secara global pada tahun 2030. Ini kontribusi digitalisasi luang biasa,” ujarnya, dalam Peluncuran Industry Consultative Paper, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga
Menurut Adi, dengan struktur ekonomi Indonesia yang kaya akan sumber daya alam (SDA), properti, infrastruktur, serta berbagai aset produktif lainnya, potensi pengembangan RWA di dalam negeri sangat besar.
“Jika diarahkan dengan baik, RWA ini akan menjadi instrumen alternatif pendanaan dan efisien, meningkatkan keterhubungan antara faktor sektor keuangan dengan sektor riil,” katanya.
Adi mengatakan, OJK terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mengoptimalkan potensi tersebut, termasuk dengan kementerian terkait. Sinergi antara sektor ekonomi dan keuangan dinilai penting agar sektor keuangan dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Di lain sisi, OJK juga terus berkomitmen mengembangkan kebijakan aset keuangan digital melalui pendekatan bertahap. Pengaturan dilakukan berbasis tiga fase utama dalam kerangka Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).
“Fase peralihan dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke OJK, dan sudah penuh dalam dua tahun ini karena sudah ada dalam pengembangannya di OJK,” ucap Adi.
Baca Juga
OJK Ungkap Arti Naiknya Konsumen Kripto Jadi 21,07 Juta per Februari 2026
Saat ini OJK memasuki fase penguatan dengan fokus pada stabilitas pasar, peningkatan kepercayaan, serta pengembangan perdagangan di pasar sekunder. OJK juga terus bersinergi dengan Bappebti untuk memastikan transisi pengawasan berjalan mulus dan tak menimbulkan gejolak di pasar.
Selain itu, OJK telah menetapkan landasan regulasi melalui sejumlah Peraturan OJK (POJK), antara lain POJK 23 dan POJK 27 yang mengatur penyelenggaraan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Dalam ketentuan tersebut, aset keuangan digital hanya dapat diperdagangkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk melalui bursa. OJK juga secara berkala melakukan evaluasi terhadap aset yang ditawarkan oleh penyelenggara.

