Moody’s Sebut Stablecoin Bukan Ancaman Perbankan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Analis dari Moody’s Investors Service menilai kehadiran stablecoin belum menjadi ancaman signifikan bagi sektor perbankan dalam jangka pendek, meskipun potensi tekanan diperkirakan meningkat seiring pertumbuhan adopsi di masa depan.
Wakil Presiden Asosiasi Grup Ekonomi Digital Moody’s, Abhi Srivastava, mengatakan penggunaan stablecoin saat ini masih terbatas, meski kapitalisasi pasarnya telah melampaui US$ 300 miliar pada akhir tahun lalu. Peran stablecoin dalam pembayaran, transaksi lintas negara, serta keuangan berbasis blockchain disebut terus berkembang, namun belum cukup kuat untuk mengganggu sistem perbankan secara langsung.
“Dalam jangka pendek, risiko gangguan terhadap bank masih terbatas,” ujarnya dilansir dari Cointelegraph, Senin (20/4/2026).
Baca Juga
Ia menjelaskan, salah satu faktor utama adalah regulasi di Amerika Serikat yang melarang stablecoin memberikan imbal hasil. Kondisi ini membuat stablecoin belum mampu bersaing secara langsung dengan produk simpanan perbankan seperti deposito.
Namun demikian, dalam jangka panjang, pertumbuhan stablecoin dan aset dunia nyata yang ditokenisasi (real world assets/RWA) berpotensi menekan sektor perbankan. Hal ini dapat memicu perpindahan dana dari bank ke ekosistem kripto serta mengurangi kapasitas bank dalam menyalurkan kredit.
Baca Juga
RUU Kripto Senat AS Buntu, Bank dan Industri Kripto Berselisih soal Imbal Hasil Stablecoin
Di sisi lain, perkembangan regulasi stablecoin masih menghadapi tarik ulur di Amerika Serikat. Rancangan undang-undang Digital Asset Market Clarity Act 2025 saat ini masih tertahan di Kongres setelah menuai penolakan dari pelaku industri kripto, termasuk Coinbase.
Beberapa poin krusial yang menjadi perdebatan antara industri kripto dan sektor perbankan antara lain larangan stablecoin berbasis imbal hasil serta perlindungan hukum bagi pengembang perangkat lunak sumber terbuka. Sejumlah upaya negosiasi masih dilakukan untuk mencapai titik temu antara kedua pihak.
Analis memperingatkan, kegagalan pengesahan regulasi yang jelas berpotensi meningkatkan risiko ketidakpastian hukum bagi industri kripto di masa depan, sekaligus membuka peluang pengetatan kebijakan oleh regulator.

