Indonesia SIPF Rilis Consultation Paper, Dorong Penguatan Perlindungan Investor ke Level Undang-Undang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI/Indonesia SIPF) resmi merilis Consultation Paper pada Selasa (14/4/2026) sebagai langkah mendorong penguatan perlindungan investor hingga ke tingkat undang-undang.
Dokumen tersebut ditargetkan rampung hingga tahap Policy Statement pada Juni 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepastian hukum dalam melindungi aset investor di pasar modal dari potensi kehilangan.
Direktur Utama Indonesia SIPF Gusrinaldi Akhyar menyampaikan bahwa saat ini dasar hukum lembaga perlindungan investor masih berada pada level peraturan sektoral yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi ini dinilai menciptakan kekosongan hukum di tingkat undang-undang.
Baca Juga
SIPF Siapkan Consultation Paper, Dorong Perlindungan Investor Masuk UU
“Dalam kerangka kelembagaan struktur pasar modal saat ini, lembaga perlindungan investor belum diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun perubahan terakhir dalam UUP2SK,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Indonesia SIPF menilai perkembangan pasar modal nasional yang semakin pesat menuntut penguatan regulasi yang lebih komprehensif. Apalagi, ke depan akan diterapkan kebijakan peningkatan free float dari 7,5% menjadi 15%.
Saat ini, jumlah investor di pasar modal telah mencapai lebih dari 20 juta orang di berbagai instrumen, namun belum seluruhnya mendapatkan perlindungan atas aset yang dimiliki. “Itu artinya kita ingin mendorong lebih banyak investor ritel masuk ke pasar modal, tetapi produk yang dilindungi masih terbatas,” jelasnya.
Baca Juga
Perkuat Perlindungan Investor, Daftar Emiten Berpotensi Delisting Diumumkan per Enam Bulan
Oleh karena itu, Indonesia SIPF menekankan pentingnya penyusunan regulasi berbasis kebutuhan riil di lapangan melalui Consultation Paper tersebut.
Langkah ini juga sejalan dengan praktik internasional, khususnya prinsip IOSCO yang menegaskan pentingnya dukungan hukum kuat di tingkat undang-undang dalam perlindungan investor.
Melalui dokumen ini, peran Indonesia SIPF sebagai lembaga perlindungan investor yang independen dan komprehensif diharapkan semakin jelas dalam struktur pasar modal nasional.
Tahapan selanjutnya mencakup pengumpulan masukan publik selama April hingga pertengahan Mei 2026, sebelum dilakukan analisis terhadap berbagai masukan dari pemangku kepentingan.
Baca Juga
Survei Cyrus Network: 87,6% Pemudik Habiskan Kurang dari Rp 1 Juta untuk Mudik Lebaran
Sekretaris Perusahaan, Perlindungan Pemodal, dan Hukum Indonesia SIPF Inneke Kusuma Dewi menyebutkan, pihaknya memberikan waktu sekitar 30 hari untuk menerima masukan sebelum proses finalisasi dilakukan.
Policy Statement ditargetkan rampung pada Mei hingga Juni 2026, untuk kemudian disampaikan kepada OJK dan dilanjutkan ke DPR sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang.
Indonesia SIPF berharap penguatan perlindungan investor ini dapat segera masuk tahap pembahasan di DPR pada tahun ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan perlindungan investor di pasar modal.
