SIPF Siapkan Consultation Paper, Dorong Perlindungan Investor Masuk UU
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Indonesia SIPF (SIPF) menyiapkan consultation paper terkait Lembaga Perlindungan Pemodal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat posisi lembaga perlindungan investor di pasar modal melalui pengaturan dalam undang-undang.
Direktur Utama SIPF Gusrinaldi Akhyar menjelaskan dokumen tersebut akan memuat usulan peningkatan peran lembaga perlindungan pemodal agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Baca Juga
Pahami Kekhawatiran Investor, SIPF Sebut Mekanisme Perlindungan RDN Investor
“Rencana kami untuk menyampaikan consultation paper berisi mengenai peningkatan lembaga perlindungan yang ada di pasar modal untuk dinaikkan ke dalam undang-undang yang ada di negara kita,” ujarnya dalam edukasi wartawan pasar modal secara virtual, Rabu (8/4/2026).
Saat ini, menurut dia, fungsi lembaga perlindungan pemodal belum secara eksplisit diatur dalam undang-undang yang berlaku. Karena itu, SIPF mendorong agar keberadaan lembaga tersebut dapat dicantumkan secara formal.
“Diharapkan dengan adanya consultation paper ini, lembaga perlindungan investor itu akan ada di undang-undang,” jelasnya.
Menurutnya, penguatan dasar hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia. Dengan pengaturan dalam undang-undang, perlindungan terhadap investor dinilai akan semakin kuat serta memberikan nilai tambah bagi investor.
Baca Juga
Selain itu, SIPF menilai inisiatif ini relevan dengan agenda reformasi pasar modal yang tengah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk rencana peningkatan ketentuan free float.
“Saat ini OJK juga sedang melakukan reformasi pasar modal, salah satunya peningkatan free float dari 7,5% menjadi 15%. Otomatis kepemilikan investor akan semakin banyak, sehingga perlindungan harus diperkuat,” ungkapnya.
Dengan meningkatnya jumlah investor, kebutuhan akan perlindungan hukum dinilai semakin penting. SIPF berharap consultation paper ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat perlindungan investor di masa depan.

