Pemerintah Tepis Tuduhan Ekses Kapasitas dan Kerja Paksa dalam Investigasi Section 301 AS
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah Indonesia tengah mematangkan jawaban resmi untuk merespons investigasi Amerika Serikat terhadap mitra dagangnya yang dilandasi oleh Section 301 of Trade Act of 1974. Investigasi ini secara spesifik menyasar isu ekses kapasitas produksi serta barang impor yang diduga melibatkan tenaga kerja paksa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah menteri terkait untuk menyusun respons yang akan diserahkan dalam tahap investigasi lanjutan.
Airlangga menekankan pentingnya bagi Indonesia untuk memberikan tanggapan formal guna mengikuti prosedur yang ditetapkan.
"Tentunya ini kita diminta untuk merespons karena sesudah kita respons, nanti kita submit dalam rapat, kemudian juga ada investigasi lanjutan," ujar Airlangga di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Meskipun demikian, ia memilih untuk fokus pada penyelesaian draf jawaban tersebut dan menolak berandai-andai mengenai hasil akhirnya.
Senada dengan Airlangga, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa hasil rapat tersebut akan disampaikan secara resmi pada 15 April 2026. Pemerintah telah menyiapkan argumen pembelaan yang menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kebijakan yang memicu kelebihan kapasitas struktural.
Baca Juga
Anindya Bakrie: RI Siapkan Mitigasi Investigasi USTR Section 301 untuk Jaga Industri Nasional
Budi menjelaskan bahwa surplus perdagangan Indonesia ke Negeri Paman Sam lebih disebabkan oleh perbedaan struktur ekonomi kedua negara dan besarnya permintaan domestik di Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia.
"Secara umum nggak ada masalah dan kita membuat pembelaan-pembelaan antara lain bahwa Indonesia tidak ada kebijakan yang mengakibatkan structural excess capacity," kata Budi.
Dari aspek ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli optimistis bahwa Indonesia memiliki catatan yang baik dalam penegakan hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa sistem produksi nasional sangat ketat terhadap isu kerja paksa dan telah memiliki regulasi yang melarang impor produk dari negara-negara yang masih menerapkan praktik tersebut.
"Jadi, tidak ada istilahnya dan kita nggak pernah mentolerir adanya forced labour dalam sistem produksi kita," tegas Yassierli.
Saat ini, dokumen jawaban akhir sedang disiapkan untuk memastikan seluruh aspek pengawasan dan regulasi tersampaikan secara komprehensif kepada pihak Amerika Serikat.
