Sah! Kemenkeu Terbitkan Aturan Diskon PPN Mobil Listrik Buatan Dalam Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Aturan terbaru ini menyebutkan ketentuan PPN mobil listrik ditanggung pemerintah (PPN DTP) tahun anggaran 2024.
“Untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal,” bunyi pertimbangan pasal tersebut, dikutip Rabu (21/02/2024).
Pasal 3 aturan tersebut menyebut mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai kategori penerima PPN DTP. Tiga kategori yang ditetapkan yaitu, pertama Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat dengan nilai TKDN paling rendah 40%; kedua, KBL berbasis baterai bus dengan TKDN 40%; dan ketiga, KBL berbasis baterai bus dengan TKDN paling rendah 20% sampai kurang dari 30%.
Sementara itu aturan untuk PPN DTP KBL berbasis baterai roda empat dan bus diatur di pasal 4. Untuk kategori pertama dan dua, pemerintah menetapkan menanggung pajak sebesar 10% dari harga jual.
“Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud … sebesar 5% (lima persen) dari harga jual,” tulis beleid tersebut.
PPN DTP tersebut diberikan untuk masa pajak Januari 2024 hingga Desember 2024. Aturan penerapan pajak ini dapat dilihat di pasal 5 ayat 2 aturan tersebut.
Sementara itu, untuk pengusaha yang terkena pajak dapat menyerahkan faktur pajak sesuai ketentuan dan laporan realisasi PPN DTP. Aturan pembuatan faktur tersebut dimuat dalam pasal 6.

