Pemerintah Gelontorkan Rp 22,8 T untuk THR ASN dan Pensiunan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah telah menggelontorkan tunjangan hari raya atau THR untuk aparatur sipil negara (ASN) dari pusat hingga daerah dan pensiunan. Total THR yang digelontorkan sebesar Rp 22,8 triliun per Selasa (10/3/2028) pukul 10.00 WIB.
Anggaran tersebut terdiri dari ASN pemerintah pusat senilai Rp 11,16 triliun untuk 2.076.377 ASN. Ini terdiri untuk pembayaran THR PNS sebesar Rp 6,11 triliun untuk 825.928 pegawai, THR PPPK sebesar Rp 752,82 miliar untuk 295.054 pegawai, THR anggota Polri sebesar Rp 1,84 triliun untuk 461.119 personil, THR prajurit TNI sebesar Rp 2,23 triliun untuk 452.874 personil, dan THR Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebesar Rp 153,42 miliar untuk 39.486 pegawai.
Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah membayarkan THR sebanyak 8.279 satker kementerian dan lembaga. Sementara itu, pembayaran THR pensiunan
per tanggal 9 Maret 2026 sejumlah Rp 11,54 triliun untuk 3.618.884 pensiunan (94,63%).
Sementara itu, per tanggal 9 Maret 2026, THR bagi ASN daerah terealisasi sebesar Rp 127,6 miliar untuk 16.848 pegawai yang telah dilakukan oleh tiga pemda dari 546 pemda.
Baca Juga
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan adanya beberapa ASN yang belum menerima THR. Menurutnya, ASN yang belum menerima THR karena ada yang belum mengajukan ke Kementerian Keuangan.
“Ada yang belum mengajukan. Tapi kalau itu semua sudah lengkap, harusnya tidak ada kendala,” kata Purbaya, di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Purbaya mengatakan lambatnya pencairan bukan karena persoalan dana pemerintah. Keterlambatan pencairan bisa terjadi karena masalah administrasi.
“Bukan uangnya nggak ada ya. Kadang-kadang kantornya belum minta ke kita,” ujar dia.

