Menko Perekonomian: Tarif AS Turun ke 15%, Berlaku Setelah 90 Hari
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) membuat tarif yang didapat Indonesia turut berubah. Setelah agreement on reciprocal trade (ART) tercapai, MA AS membatalkan tarif resiprokal yang dibuat Presiden AS Donald Trump.
Trump lantas mengenakan tarif 10% ke semua negara mitra dagang AS. Tak berselang lama, tarif berubah menjadi 15%.
“Tarif global (AS) 15%, maka yang berlaku adalah global tarif yang 15%. Dapat diskon jadi 15%” kata Airlangga di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga
AS Kenakan Tarif Impor Panel Surya RI 143%, Mendag Bakal Lakukan Ini
Airlangga mengatakan pemerintah Indonesia dan AS akan membahas Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI-AS. Oleh karena itu, kesepakatan yang ditandatangani kedua negara tetap berlaku.
“Nggak batal, itu kan baru berlaku sesudah 90 hari dan sesudah ratifikasi,” kata dia.
Airlangga menyatakan bahwa komoditas yang mendapat tarif 0% tetap berlaku sama. Dengan bea masuk sebesar 0% untuk barang-barang dari Indonesia, dia berharap pasar dapat berekspansi.
“Kalau biaya masuk 0% untuk 1.600 sektor lebih itu kan salah satu andalan kita. Jadi diharapkan market-nya bisa ekspansi,” ujar dia.

