Menko Perekonomian Sebut Tarif Resiprokal Resmi Berlaku 7 Agustus
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan tarif resiprokal yang dikenakan ke mitra dagang akan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
“Sudah diumumkan (tarif) 92 negara dan Indonesia kan seperti kita ketahui sudah selesai (sepakat) dan berlaku tanggal 7 (Agustus)” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Pemerintah menganggap besaran tarif resiprokal yang telah diumumkan Trump sudah cukup untuk memberikan daya saing ekspor komoditas AS dibandingkan dengan negara mitra dagang AS lainnya.
“Seluruh negara Asean hampir selesai dan negara-negara yang di Asean (tarifnya) 19% kecuali Singapura yang tarifnya paling rendah,” ujar dia.
Dengan tarif 19%, Indonesia akan bersaing dengan Thailand, Kamboja, Malaysia, serta Filipina. Keempat negara itu dikenai tarif resiprokal yang sama dengan Indonesia.
Baca Juga
Trump Modifikasi Tarif Jelang ‘Deadline’, Barang Transshipment Kena Bea 40%
Meski begitu, Airlangga optimistis komoditas Indonesia dapat berasing. “Selama ini juga sama, punya competitiveness terhadap Thailand maupun Malaysia dan sektornya agak mirip tapi ada perbedaan juga. Yang penting India agak tinggi sedikit,” jelas dia.
Meski tarif resiprokal untuk Indonesia sebesar 19%, Airlangga menyatakan terdapat beberapa komoditas strategis yang memiliki tarif hingga 0%. Komoditas tersebut umumnya tidak dimiliki AS.
“Bahkan untuk konsentrat dan copper catode di-nol-kan jadi itu yang sejalan dengan pembicaraan untuk mineral strategis antara lain copper dan itu AS sudah umumkan juga,” kata dia.

