Sabar, Tarif 19% Berlaku Setelah Seluruh Finalisasi Dokumen Indonesia-AS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menjelaskan pemberlakuan tarif 19% akan berlaku setelah seluruh proses negosiasi selesai. Artinya, tarif 19% belum tentu akan berlaku pada 1 Agustus 2025.
“1 Agustus itu memang belum diberlakukan karena masih membuka ruang nego lanjutan,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, di kantornya, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Saat ini, menurut pria yang akrab disapa Susi tersebut, terjadi pembahasan mengenai model skema kerja sama yang akan digunakan. Apakah kerja sama tersebut menggunakan perjanjian kerja sama atau yang lainnya.
“Setelah signing baru binding. Baru efektif into a force (mulai diberlakukan)” ujar dia.
Baca Juga
Kemenkeu: Desain Postur RAPBN 2026 Sudah Masukkan Skenario Tarif 19%
Susi menjelaskan selama jeda pembahasan tersebut, AS memberi jeda atau pause terhadap pemberlakuan tarif resiprokal ke Indonesia. Tarif yang digunakan untuk komoditas Indonesia yang masuk ke AS yaitu tarif dasar dan tarif sektoral atau biasa disebut Most Favoured Nation (MFN).
Dalam dokumen Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, disebut mengenai penyelesaian dokumen final.
“Dalam beberapa pekan mendatang, AS dan Indonesia akan merundingkan dan menyelesaikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, menyiapkan perjanjian untuk ditandatangani, dan melaksanakan formalitas domestik sebelum diberlakukan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan tarif resiprokal 19% akan mulai berlaku setelah joint statement antara kedua negara dirilis. Dengan kesepakatan yang diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, tarif resiprokal 19% tidak berlaku mulai 1 Agustus 2025.
“Itu sudah tidak berlaku lagi 1 Agustus,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Senin (21/7/2025).

