Ingatkan Pemda, Wamenkeu Minta Bunga Kredit Usaha Warga Eks Kampung Kumuh Tak Setara Bunga Bank
SURAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara berharap pemerintah Kota (pemkot) Surakarta tak menaikkan bunga kredit yang didapat dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP). PIP memberikan pembiayaan ke perusahaan penyalur dan mengenakan bunga di kisaran maksimal 4% setahun.
“Biasanya pendampingan dan pemberdayaan ini butuh biaya juga, jadi bunga dari PIP agak ditambah juga oleh penyalur. Kalau ditambah boleh-boleh saja Bu Wakil Wali Kota, tapi kita berharap kalau ditambah jangan setinggi bunga bank,” kata Suahasil, saat mengunjungi renovasi hunian di eks kampung kumuh di Kelurahan Sangkrah, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026).
Suahasil mengatakan bunga yang diberikan PIP memang relatif murah karena bertujuan untuk membantu masyarakat. Bukan bunga komersial. Sehingga, bunga yang diberikan PIP lebih rendah dibandingkan bunga bank.
“Tapi, kita juga mengerti lembaga penyalur nanti biasanya memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemberdayaan dan pendampingan kepada debitur,” ujar dia.
Suahasil memberikan pekerjaan rumah bagi pemkot Surakarta untuk mengindentifikasi usaha mikro yang menjadi target pembiayaan. Sebab, PIP sebagai lembaga penyalur, tak langsung berhubungan dengan debitur melainkan dengan lembaga penyalur.
“Maka dari itu, kerja samanya dengan Dinas Koperasi dan UKM,” ujar dia.
Suahasil berharap jangkauan pembiayaan secara luas bagi pelaku usaha di Surakarta. Sebab, angka 25.000 penerima Ultra Mikro (UMi) atau debitur di Kota Surakarta relatif rendah.
“Untuk kaliber Kota Solo harusnya bisa lebih besar, terlalu kecil menurut saya kalau 25.000 [debitur] untuk kota sebesar Surakarta,” kata dia.
Baca Juga
Kolaborasi SMF dan Pemkot Surakarta Ubah Kampung Kumuh Jadi Layak Huni
Direktur Utama PIP, Ismed Saputra mengatakan terdapat tujuh penyalur dana di Surakarta. Total dana yang disalurkan untuk debitur di Surakarta sebesar Rp 105 miliar ke 25.000 debitur.
Selanjutnya, PIP bekerja sama dengan pemkot Surakarta untuk mengidentifikasi offtaker atau lembaga atau badan usaha yang akan menerima pembiayaan. Sebab, dari tujuh lembaga penyalur itu semuanya berasal dari luar Surakarta.
“Karena PIP bukan hanya ke koperasi saja, tetapi bisa menyalurkan melalui lembaga badan usaha, sehingga agregator atau offtaker yang punya komoditas ekosistem usaha itu bisa mengakses pembiayaan dengan bunga yang lebih murah,” kata Ismed.
Ismed mengatakan pembiayaan yang diberikan ke para offtaker maksimal sebesar 4% setahun. Lembaga semacam koperasi lembaga keuangan mikro (LKM) akan mencari margin. Sementara itu, lembaganya berbentuk badan usaha yang sudah memiliki ekosistem besaran bunga itu dapat dialihkan ke debiturnya.
“Karena off taker yang tadi kan tidak mengambil untung dari pembiayaan, tetapi dia butuh produk UMKM yang di bawah naungannya,” kata dia.

