Mensetneg: Revisi PP Devisa Hasil Ekspor Berlaku Minggu Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Prasetyo Hadi menjelaskan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Manusia (PP DHE) akan diberlakukan pekan ini.
"Mungkin dalam minggu ini akan diberlakukan," kata Prasetyo, di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Prasetyo mengatakan revisi aturan itu akan diterapkan setelah dokumen ditandatangani. Meski demikian, dia tak menjelaskan aturan itu akan diterbitkan dalam sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). "Ya belum. Dalam minggu ini akan diterapkan," jelas dia.
Baca Juga
Pembayaran Hasil Ekspor Alami Penundaan, Setoran DHE SDA Melambat
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan revisi aturan mengenai penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada anggota Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan kewajiban eksportir menyimpan DHE SDA ke Himbara karena selama ini terjadi inefisiensi aturan. Menurutnya, banyak eksportir yang menukarkan valuta asing atau valas yang tersimpan di perbankan ke dalam bentuk rupiah, lalu mengonversi kembali rupiah tersebut ke dalam bentuk valas dan dibawa ke luar negeri.
“Jadi enggak efektif. Jadi, untuk menutup itu, daripada pusing-pusing ya udah (ditempatkan) Himbara saja,” ujar Purbaya, di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Alasan pemerintah memilih penempatan dolar AS di Himbara karena pengawasannya. Selain itu, kata Purbaya, langkah ini dibuat agar aturan mengenai DHE SDA juga betul-betul efektif menambah pasokan dolar AS di dalam negeri.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian evaluasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Baca Juga
Investasi dan Ekspor Ekonomi Kreatif Lampaui Target, Menekraf: Jakarta Jadi Motor Utama
Selain penempatan di Himbara, aturan revisi juga akan membatasi konversi valas ke rupiah. Awalnya, aturan mengizinkan konversi valas ke rupiah hingga 100%. Namun, revisi mengubah konversi valas ke rupiah hanya diizinkan sebesar 50%. Pembatasan konversi ini dibenarkan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (Dirjen SEF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu. “Kita turunkan jadi 50% supaya lebih banyak likuiditas valas yang dari DHE itu beredar di Indonesia,” kata Febrio.
Selebihnya, menurut Febrio, periode retensi dari penempatan DHE SDA itu tetap sama, yaitu 12 bulan. Aturan revisi DHE SDA tersebut telah disampaikan ke perbankan dan pelaku usaha.

