Beras Satu Harga Bakal Diterapkan Tahun Ini, Harga Beras Medium Bakal Seragam
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, berencana menerapkan kebijakan beras dengan satu harga pada tahun 2026. Kebijakan ini akan berlaku untuk beras jenis medium atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), sehingga seluruh wilayah Indonesia akan menggunakan satu harga eceran tertinggi (HET) yang sama.
Dengan kebijakan ini, HET yang sebelumnya berlaku dalam tiga zona tidak lagi diterapkan.
Menko Zulhas menjelaskan, kebijakan ini bertujuan agar harga beras dapat seragam seperti harga bahan bakar minyak (BBM).
"Pertama, kita ingin harga beras itu sama dengan yang lain, satu harga, seperti bensin, apakah di Pulau Jawa, luar Jawa, harganya sama," ujarnya saat konferensi pers usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Untuk mendukung penerapan beras satu harga, pemerintah akan menanggung biaya transportasi yang dibutuhkan untuk mendistribusikan beras ke tiga zona wilayah yang sebelumnya ditetapkan.
Baca Juga
Zulhas menegaskan pentingnya langkah ini agar masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Indonesia Timur, tidak membayar harga beras lebih mahal.
"Sehingga perlu ada transportasi yang ditanggung oleh pemerintah, satu harga. Nah ini kita akan usahakan di tahun 2026 ini beras satu harga di manapun berada. Jangan sampai misalnya Indonesia Timur membayar lebih mahal," terang Zulhas.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium terbagi ke dalam tiga zona. Zona 1 meliputi Jawa, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, NTB, dan Sulawesi dengan harga Rp 13.500 per kilogram.
Zona 2 meliputi Sumatera kecuali Sumatera Selatan dan Lampung, Kalimantan, dan NTT dengan harga Rp 14.000 per kilogram. Sedangkan Zona 3, yang mencakup Maluku dan Papua, memiliki harga Rp 15.500 per kilogram. Untuk beras premium, HET zona 1 ditetapkan Rp 14.900 per kilogram, zona 2 Rp 15.400 per kilogram, dan zona 3 Rp 15.800 per kilogram.

