Purbaya Keluarkan Aturan Penjualan SUN, Atur 'Book Building' dan Pelibatan Mitra
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Pengumpulan Pemesanan di Pasar Perdana Domestik. Aturan yang diundangkan pada 24 Desember 2025 itu mengatur book building atau pemesanan perdana Surat Utang Negara di pasar domestik.
Dengan rilisnya yang dikutip Selasa (30/12/2025), dua aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Bookbuilding dan PMK Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik diselaraskan.
PMK 12/2012 menjelaskan tata cara penjualan SUN dalam valuta asing atau valas di pasar perdana domestik dengan cara pemesanan perdana. Cara ini ditempuh melalui agen penjual yang akan mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran. Calon agen penjual yang dimaksud yaitu bank atau perusahaan efek.
Di PMK 27/2020, pemesanan penjualan SUN dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara langsung kepada pemerintah melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi dan secara tak langsung kepada pemerintah melalui mitra distribusi. Mitra distribusi yang dimaksud yaitu bank, perusahaan efek, dan fintech, serta penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE.
Baca Juga
Multifinance Jadi ‘Issuer’ Surat Utang Terbesar, Capai Rp37,91 Triliun
Dengan terbitnya PMK 94/2025, penerbitan SUN dalam bentuk rupiah dan valas di pasar perdana domestik pemesanan pembelian secara langsung dan tidak langsung. Pemesanan pembelian SUN secara langsung dilakukan melalui sistem elektronik mitra distribusi yang bersifat daring dan seketika atau realtime. Sementara itu, secara tak langsung, calon pembeli dapat memesan pembelian di kantor pelayanan atau gerai penjualan mitra distribusi.
Mitra distribusi yang dimaksud dalam beleid ini yaitu bank, perusahaan efek, perusahaan fintech, dan atau PPMSE. Perusahaan yang menjadi mitra distribusi harus memenuhi ketentuan yang termuat dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 aturan ini. Salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Indonesia sesuai izin usaha otoritas terkait, memiliki kemampuan menjangkau investor ritel, dan memiliki layanan yang dapat diakses secara elektronik.
Pemerintah akan memilih bank, perusahaan efek, fintech, dan PPMSE yang akan menjadi calon distribusi SUN. Pemilihan calon mitra distribusi baik yang langsung maupun tak langsung diatur di dalam pasal 6 aturan ini. Pasal ini memuat sejumlah persyaratan mulai dari tahap pendaftaran, penerimaan dokumen penawaran, evaluasi, hingga klarifikasi teknis.
Hak dan kewajiban mitra distribusi turut diatur. Untuk hak, salah satunya, mitra distribusi berhak untuk memasarkan dan memperoleh imbalan jasa. Sementara itu, untuk kewajiban, mitra distribusi diminta untuk membantu investor dalam pembuatan SID, rekening dana dan/atau rekening surat berharga, hingga membantu investor dalam pelunasan sebelum jatuh tempo untuk SUN yang tidak diperdagangkan.

