Prabowo Ingin Bentuk Badan Penerimaan Pajak, Ekonom Indef Bilang Begini
JAKARTA, investortrust.id - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto memberikan tanggapan terkait rencana capres-cawapres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang akan membentuk Badan Penerimaan Pajak Negara. Rencananya, lembaga tersebut akan melebur Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai yang saat ini di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Seperti pernah disampaikan dalam berbagai kesempatan, Prabowo-Gibran menyebut salah satu mandat yang akan diberikan kepada Badan Penerimaan Pajak Negara menaikkan tax ratio hingga 23%. Namun Eko menilai target tax rasio sebesar 23% akan sangat sulit dicapai hanya dalam periode 5 tahun.
"Secara teknikal bisa, naikkan saja pajak setinggi-tingginya, tapi bukan itu poinnya," ujar Eko, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga
Eko Listyanto mengaku pesimistis badan tersebut akan mampu melakukan akselerasi penerimaan pajak dalam satu atau dua tahun. Ia meyakini lembaga tersebut nantinya akan menggunakan setidaknya dua tahun pertama untuk memperkuat koordinasi dan kelembagaan internal.
"Lebih kepada adaptasi bagaimana mencari bentuk, serta membuat lembaga di dalam solid," kata Eko.
Proses adjusment terhadap lembaga negara menurut Eko bukanlah hal baru. Ia mencontohkan hal serupa pernah terjadi ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hadir sebagai realokasi peran dari Bank Indonesia (BI).
Baca Juga
Hadi Poernomo: Harusnya Tax Ratio Capai 18,1%, Tapi Malah Menurun
"Atau sekarang seperti kita punya Badan Pangan Nasional, meskipun hari ini faktanya harga pangan tetap naik," kelakar Eko.
Eko menilai pembentukan lembaga baru seperti Badan Penerimaan Pajak Negara nantinya bukan sebagai penyelesaian permasalahan jangka pendek. Ia mengingatkan agar Badan Penerimaan Pajak Negara tersebut nantinya harus mampu menyerap penerimaan pajak lebih tinggi dalam 5 tahun kerja Prabowo-Gibran dibandingkan ketika Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai berada di Kemenkeu.
"Saya tidak akan banyak berharap akan terjadi akselerasi penerimaan negara hanya karena membuat badan penerimaan negara," terang Eko.
Baca Juga
Namun Eko mengimbau kepada seluruh publik untuk tetap menghormati seluruh rangkaian pemilu 2024 sebelum akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemenang pilpres nantinya. Sebagaimana diketahui saat ini tengah berlangsung sidang pertama gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Sebagai catatan, pada tahun 2023 posisi tax ratio Indonesia berada di angka 10,31% dengan penerimaan pajak mencapai Rp 1.868,2 triliun atau tumbuh 8,9% (YoY). Sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 286,2 triliun atau terkontraksi 9,9% (YoY).

