Ombudsman Dukung Rencana Prabowo Bentuk Badan Penerimaan Negara
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman menyampaikan dukungan terhadap rencana presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika berujar ke depan diperlukan nomenklatur yang membedakan antara institusi yang mengoleksi sumber keuangan dan penyalur anggaran negara.
"Kalau kita lihat di lembaga di negara-negara yang maju, ini sudah terpisah," kata Yeka saat ditemui di kantornya, Jumat (14/6/2024).
Yeka mengungkap Ombudsman mendukung rencana peningkatan status Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Bea Cukai menjadi badan penerimaan negara. Bahkan, ia menyebut aspirasi agar pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan telah muncul sejak beberapa tahun silam.
"Mengapa ini harus terpisah? Agar tidak ada konflik kepentingan, sehingga betul-betul fokus (memungut penerimaan negara)," terang Yeka.
Sebagai contoh, Yeka menyebutkan ketika institusi penerimaan negara berada di bawah Kementerian Keuangan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan relasi konflik kepentingan. Hambatan tersebut dipandang Yeka akan terurai apabila institusi penerimaan negara berada satu tingkat di bawah presiden.
"Kalau dia ada di bawah kementerian eselonnya kan eselon I, bagaimana eselon I mau memeriksa eselon di atasnya Tapi kalau di bawah presiden, maka bisa leluasa memeriksa semua wajib pajak atau dalam hal ini sumber penerimaan yang mangkrak atau tidak mau memberikan dana kepada masyarakat," jelas Yeka.
Belum Ada Usulan Pembentukan BPN kepada DPR
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut pembentukan BPN belum menjadi pembahasan di parlemen. Sampai saat ini, pemerintah belum mengusulklan pembentukan badan penerimaan negara kepada DPR.
“Itu kan belum diusulkan, kita mau bahas apa,” kata Dolfie, saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2024) lalu.
Dolfie mengatakan salah satu program yang diusung oleh presiden terpilih Prabowo Subianto itu tak muncul dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF). Ia menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga masih mempertimbangkan pembentukan BPN tersebut.
“Jawaban menkeu atas pandangan fraksi-fraksi terkait BPN itu masih dipertimbangkan dengan baik dan buruknya. Jadi belum ada kesimpulan,” kata dia.
Rencana Prabowo Bentuk BPN
Rencana pembentukan BPN sebelumnya pernah disampaikan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut diungkap anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo.
“Memang tidak akan terwujud langsung pada hari-hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran karena peraturan perundang-undangannya kan harus disiapkan dengan matang,” kata Drajad kepada investortrust.id (23/02/2024).
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi XI DPR Sebut Pemerintah Belum Usulkan Pembentukan Badan Penerimaan Negara
Drajad mengatakan pembentukan badan penerimaan negara setidaknya memerlukan waktu sekitar satu tahun. Namun, persiapan peraturan, dan proses pra-transisi kelembagaan sudah bisa berjalan.
“Pra-transisi ini maksudnya, desain kelembagaan dimatangkan dan untuk sementara masih dalam bingkai Kemenkeu. Sehingga, kita tidak membuang waktu, ketika peraturan perundang-undangan selesai, BPN sudah bisa langsung berjalan cepat,” kata dia.
Drajad menilai hal yang wajar jika terdapat pihak yang menolak BPN. Dikatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyatakan badan penerimaan negara merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk undang-undang sesuai dengan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945.
“Saya sepakat dengan argumen MK tersebut. Jadi memang BPN harus dibangun berdasarkan undang-undang. Itu sebabnya perlu persiapan peraturan perundang-undangan,” ucap dia.

