DJP Hapus Sanksi Administratif Pembayaran Pajak di 3 Provinsi Terdampak Bencana
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan aturan khusus pembayaran pajak di wilayah bencana Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP 251/PJ/2025 tentang Kebijakan Administrasi Perpajakan Sehubungan dengan Bencana Alam di Wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat 2025 itu ditandatangani pada 15 Desember 2025 oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Aturan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan keadaan kahar bencana yang terjadi di tiga wilayah itu.
Dalam aturan itu, wajib pajak yang berdomisili atau berkedudukan di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan sejumlah kewajiban.
Beberapa kewajiban yang dicatat dalam aturan tersebut yaitu:
- penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang jatuh tempo pada tanggal 30 November 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
- penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan yang jatuh tempo pada tanggal 30 November 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
- pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo pada tanggal 25 November 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, dan
- pembuatan faktur pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada masa pajak November dan Desember 2025.
Penyampaian surat pemberitahuan atau SPT serta pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak dilaksanakan oleh wajib pajak paling lambat 30 Januari 2026.
Sementara itu, faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak merupakan pengusaha kena pajak paling lambat pada tanggal 30 Januari 2026.
Baca Juga
Bahlil Sebut Listrik di Banda Aceh Sudah Normal, tapi 4 Kabupaten Ini Masih Terkendala
Denda dan/atau bunga yang dihapuskan yaitu yang sesuai dengan pasal 7 ayat 1, pasal 9 ayat 2a, pasal 9 ayat 2b, pasal 14 ayat 4, dan pasal 19 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Sedangkan denda administratif sesuai pasal 11 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam hal atas sanksi administratif telah diterbitkan surat tagihan pajak dan/atau surat tagihan PBB, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif itu secara jabatan.
Dalam keputusan Dirjen Pajak itu, juga disebutkan mengenai wajib pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang mengajukan keberatan dan batas waktu pengajuannya berakhir pada 25 November 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, diberikan perpanjangan batas waktu pengajuan sampai dengan tanggal 30 Januari 2026.
Termasuk untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua, hingga permohonan pengurangan atau pembatalan yang kedua atas Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, surat pemberitahuan pajak terutang yang tidak benar, dan surat ketetapan PBB yang tidak benar.
Perpanjangan itu juga tercakup untuk permohonan pembatalan surat tagihan PBB yang tidak benar yang kedua atau permohonan pengurangan PBB.
Atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

