Resmi! OJK Cabut Sanksi Administratif AdaKami
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut sanksi administratif platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) AdaKami pada Jumat (22/12/2023).
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada AdaKami per 6 Oktober 2023, sebagai buntut dari berita hoax yang viral mengenai tuduhan bunuh diri dari salah satu nasabah AdaKami. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, pihak kepolisian mengonfirmasi tidak ada korban seperti yang diviralkan.
Adapun, AdaKami diberikan sanksi terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh agen penagihan yang melakukan penagihan dengan cara yang tidak beretika.
Menanggapi hal itu, AdaKami pun secara langsung mendalami kasus tersebut dan memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada tujuh agen penagihan dan dua agen pengawas yang terlibat dalam praktik penagihan diluar SOP tersebut. Sanksi administratif OJK tersebut diberlakukan selama hampir tiga bulan, dan AdaKami diwajibkan memberikan laporan perbaikan.
Baca Juga
Investigasi AdaKami Temukan Adanya Agen Penagihan yang Melanggar SOP
Government Relation Head AdaKami, Anna Urbinas mengungkapkan, AdaKami telah memenuhi penyampaian dokumen pemenuhan sanksi administratif dari OJK itu sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
"Laporan AdaKami termasuk dalam bentuk komitmen dan perubahan SOP khususnya penanganan penagihan, sejak diterapkan SOP penagihan yang terbaru jumlah keluhan penagihan yang menurun," ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (29/12/2023).
Lebih lanjut, Anna menyampaikan, selama periode sanksi berlangsung, pihaknya terus melakukan perbaikan dan menyampaikan laporan berkala serta terus berkomunikasi dengan OJK.
"Hal tersebut kami lakukan sebagai bentuk tunduk terhadap regulator mengingat compliance menjadi hal utama dalam bisnis AdaKami," terangnya.
Baca Juga
OJK Terima 6.477 Layanan Pengaduan di Kuartal III-2023, Paling Banyak Sektor Perbankan dan Fintech
Sementara itu, Direktur Utama AdaKami, Bernardino M Vega Jr mengatakan, pihaknya juga telah melakukan sejumlah perbaikan, seperti menyiapkan kanal whistle blowing untuk mitigasi awal dan meningkatkan kewenangan divisi QC.
"Bahkan pelatihan atau capacity building berkala juga sudah kami jalankan, tidak hanya untuk divisi penagihan tetapi juga divisi pelayanan konsumen.” lanjutnya.
Dengan demikian, AdaKami meyakini perbaikan ini bisa meminimalisir potensi pelanggaran yang dilakukan oleh agen di waktu mendatang, serta meningkatkan kepuasan pengguna pinjaman. Namun demikian, AdaKami juga tetap mendorong nasabah untuk melaporkan setiap bentuk penagihan yang tidak beretika melalui hotline customer service di 15000-77, dengan melampirkan bukti-bukti dan kronologis lengkap.
Tidak hanya itu, AdaKami baru-baru ini meluncurkan booth walk-in customer service yang berlokasi di mall Balekota Tangerang untuk mempermudah akses nasabah dalam menyampaikan keluhan secara tatap muka.
Dalam periode yang sama, AdaKami juga terus melakukan edukasi masyarakat, apalagi setiap tahun akan muncul generasi yang virgin secara keuangan, populasi ini perlu terus dibekali.
AdaKami berkomitmen untuk berfokus pada literasi masyarakat agar seluruh nasabah dan masyarakat dapat diperlengkapi dengan kemampuan digital. Sehingga, masyarakat dapat terhindar dari berita hoax ataupun menyebarkan berita tanpa bukti.

