Danantara Pastikan Redenominasi Rupiah Tak Ganggu Arus Investasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Dony Oskaria menanggapi bahwa rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan redenominasi Rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang tidak akan berdampak terhadap arus investasi ke Indonesia.
Dony meyakini kebijakan yang disiapkan pemerintah telah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil Menkeu Purbaya telah ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Baca Juga
Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas, BI Pastikan Stabilitas Terjaga
“Tentu sudah ada kajian yang mendalam, tidak usah dikhawatirkan. Semua yang dilakukan pemerintah pasti yang terbaik, tidak mungkin melakukan sesuatu yang tidak terbaik untuk masyarakat,” ujar Dony saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Donny, yang juga menjabat sebagai Badan Pengatur (BP) BUMN, menyatakan tidak memiliki kekhawatiran atas rencana redenominasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
“Oh enggak khawatir sama sekali. Buat kita, apapun yang dilakukan pemerintah itu sudah dipikirkan dengan baik, jadi tidak mungkin mengambil kebijakan tanpa kajian,” tegasnya.
Baca Juga
Menko Perekonomian Akui Redenominasi Bisa Berdampak ke Inflasi
Dalam PMK tersebut, Kementerian Keuangan menargetkan penyelesaian empat rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.
Pengajuan RUU Redenominasi dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa tujuan, antara lain meningkatkan efisiensi perekonomian, memperkuat daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas nilai Rupiah untuk melindungi daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas mata uang.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam dokumen tersebut.

