Kemenkeu Klaim Restitusi Jadi Biang Kerok Lesunya Penerimaan Pajak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatat penerimaan perpajakan mengalami kontraksi -2,9% secara tahunan. Penerimaan perpajakan, hingga 30 September 2025, masih berada di sekitar Rp 1.516,6 triliun atau 63,5% dari target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.387,3 triliun.
Dari angka penerimaan perpajakan tersebut, terjadi kelesuan penerimaan pajak. Penerimaan dari pajak tercatat Rp 1.295,3 triliun atau 62,4% dari target atau turun -4,4% secara tahunan. Sementara itu, penerimaan dari kepabeanan dan cukai tumbuh 7,1% di angka Rp 221,3 triliun atau 71,3% dari target outlook sebesar Rp 310,4 triliun.
Baca Juga
Janjikan Insentif Jika 'Tax Ratio' Naik, Purbaya Ancam Pegawai Pajak yang 'Macam-Macam'
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengklaim masalah restitusi pajak menjadi penyebab anjloknya penerimaan pajak hingga September 2025. Secara bruto penerimaan pajak mencapai Rp 1.619,2 triliun atau tumbuh 1, 95% secara tahunan.
Namun, dengan menggunakan pendekatan perhitungan pajak neto, hingga September 2025, realisasi pajak mengalami penurunan. Penerimaan pajak neto hanya mencapai Rp 1.295,28 triliun atau -4,39% secara tahunan.
“Selisihnya adalah utamanya dari restitusi pajak. Jadi kalau bayar pajak itu kadang-kadang ada restitusinya,” ujar Suahasil, saat konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2025, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Selisih pajak karena restitusi yaitu sebesar Rp 323,92 triliun.
Melihat kondisi ini, Suahasil berharap perekonomian dapat tumbuh semakin baik. Dengan begitu, realisasi bruto dari penerimaan pajak dapat meningkat.
“Karena memang terjadi peningkatan restitusi pajak. Restitusi ini juga artinya dikembalikan kepada masyarakat, kepada dunia usaha, kepada wajib pajak, sehingga uangnya beredar di tengah-tengah perekonomian,” jelas dia.
Baca Juga
GIPI Kecewa di UU Kepariwisataan yang Baru Pemerintah Akan Pungut Pajak dari Wisman
Secara neto, berdasarkan paparan, terjadi kontraksi pada PPh Badan dan PPN & PPnBM. Pemerintah mencatat PPh Badan sekitar Rp 215,1 triliun atau turun -9,4% dibandingkan tahun lalu. Sementara, PPN dan PPnBM mengalami kontraksi dalam -13,2% dibandingkan tahun lalu dengan angka Rp 474,44 triliun.
Kenaikan terjadi pada PPh orang pribadi. Pajak ini membukukan Rp 16,82 triliun atau naik 39,8% dibandingkan tahun lalu. Sementara itu, PBB juga naik 17,6% secara tahunan dengan menyentuh angka Rp 19,5 triliun.

