Menkeu Tetapkan Dua Syarat bagi BPD Penerima Penempatan Dana Pemerintah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan dua syarat bagi bank pembangunan daerah (BPD) agar bisa mendapatkan dana simpanan dari pemerintah.
“Saya melihat yang demand kredit tinggi dan pondasi, backing di belakangnya kuat,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Dua BPD yang memenuhi kriteria tersebut adalah Bank Jakarta dan Bank Jatim. Menurut Purbaya, kedua bank itu dinilai cukup kuat untuk menerima penempatan dana pemerintah bernilai triliunan rupiah.
Baca Juga
Bertemu Pramono Anung, Menkeu Purbaya Bahas Rencana Suntik Bank Jakarta Rp 20 Triliun
Ia menjelaskan, pemerintah berencana menarik sebagian dana simpanannya dari Bank Indonesia (BI) untuk ditempatkan di BPD, agar dana tersebut dapat berputar di sektor riil dan tidak menganggur.
Purbaya menepis anggapan bahwa langkah tersebut akan mengganggu likuiditas BI. Ia menegaskan BI memiliki instrumen pengendalian likuiditas lain, seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
“Jadi tidak akan mengganggu bank sentral. Ini bukan kebijakan moneter, tapi langkah fiskal agar ekonomi lebih bergerak,” tegasnya.
Baca Juga
36 Juta Warga Sudah Cek Kesehatan Gratis, Ini 3 Penyakit Paling Banyak Ditemukan
Purbaya menambahkan, penempatan dana di BPD diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit. Berdasarkan data Bank Mandiri, pertumbuhan kredit meningkat dari 8% menjadi 11%.
Selain itu, pertumbuhan base money naik signifikan menjadi sekitar 13% dari sebelumnya 0%. “Ini indikator bahwa uang sudah masuk ke sistem, tinggal tunggu waktu ekonomi akan bergerak lebih cepat,” pungkasnya.

