Kebijakan Ekonomi Tidak Cukup Hanya dengan Fiskal
Poin Penting
|
Oleh Eisha Maghfiruha Rachhbini, PhD
Direktur Institute for Development of Economics & Finance (Indef)
INVESTORTRUST.ID - Pemerintah menganggap bahwa dengan mengucurkan fiskal lebih banyak di masyarakat, maka masalah stagnasi ekonomi bisa diatasi. Hal itu ditunjukkan oleh keputusan pemerintah menempatkan dana Rp 200 triliun di perbankan.
Padahal, permasalahan utama yang dihadapi perekonomian nasional saat ini bukan pada fiskal, tetapi sektor riil. Saat ini, sektor riil menghadapi berbagai persoalan yang sungguh berat. Mereka masih berkutat dengan masalah kebijakan dan lingkungan bisnis yang belum kondusif, termasuk kepercayaan para pelaku ekonomi yang belum tumbuh maksimal.
Kebijakan hanya menggeser dana dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan yang ditujukan untuk meningkatkan likuiditas agar sektor riil bergerak, tidak semerta-merta akan menyelesaikan masalah saat permintaan masyarakat turun akibat pelemahan daya beli. Apalagi di sisi suplai, sektor riil sedang melambat di tengah ketidakpastian yang tinggi.
Baca Juga
Jawab Kritik, Purbaya Pastikan Penempatan Dana Rp 200 Triliun Tidak Langgar Konstitusi
Pelemahan yang tengah dialami sektor riil bukan isapan jempol. Penjualan kendaraan turun tajam pada Januari–Juni 2025 (wholesale dan retail masing-masing turun 8,6% dan 9,5%). Selain itu, PMI Manufaktur Indonesia berada di zona kontraksi selama triwulan II-2025.
Di sisi lain, aliran investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) turun dari Rp 217,3 triliun menjadi Rp 202,2 triliun akibat ketegangan geopolitik, proteksionisme, dan kompetisi dalam menarik modal global.
Baca Juga
BI Apresiasi Penempatan Dana Rp 200 T di Perbankan Pelat Merah
Melemahnya permintaan domestik tecermin pada konsumsi rumah tangga yang melambat, inflasi yang meningkat (Januari–Juli 2025 sebesar 2,37% dibanding 1,07% pada periode sama 2024), dan melonjaknya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar 32% pada semester I-2025 yang semakin menekan daya beli masyarakat.
Indikator kepercayaan konsumen ikut menurun. Indeks Keyakinan Konsumen turun dari 121,1 (Maret) ke 117,8 (Juni 2025), disertai penurunan ekspektasi penghasilan dari 135,4 ke 133,2, menandakan pesimisme terhadap prospek ekonomi rumah tangga.
Jaga Keseimbangan Ekonomi
Berkaca pada data-data tersebut, sudah seyogianya kebijakan fiskal, dalam hal ini pengelolaan keuangan negara melalui APBN sebagai instrumen dalam mendorong stabilitas ekonomi, perlu menjaga keseimbangan ekonomi, bukan membanjiri likuiditas.
Baca Juga
Membanjiri perbankan dengan likuiditas melalui penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) –-BRI, Mandiri, BNI, dan BTN-- plus BSI justru akan mendorong ketidakseimbangan di pasar keuangan.
Menteri Keuangan seharusnya juga memikirkan dampak penempatan dana tersebut secara lebih komprehensif di pasar keuangan dan sektor riil. Sebab, injeksi likuiditas yang berlebihan dapat menimbulkan masalah baru, mengingat likuiditas bukan masalah utama yang dihadapi perbankan saat ini.
Bagi bank-bank Himbara maupun BSI, likuiditas bukan menjadi masalah. Loan to deposit ratio (LDR) perbankan per Juli mencapai 87%, belum melewati batas aman 94% yang dipatok Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertumbuhan kredit masih terbatas, hanya berbeda 0,1% dari pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Hingga Juli 2025, kredit tumbuh 6,7%, sedangkan DPK tumbuh 6,6%
Baca Juga
Penempatan Dana Rp 200 T Diharapkan Mengalir ke Koperasi Merah Putih
Rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) masih sekitar 27,05% pada Juni 2025 dan 27,08% pada Juli 2025, termasuk penempatan di Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sekitar Rp 790 triliun.
Pertumbuhan kredit yang belum dicairkan (undisbursed loan) tahunan di perbankan justru naik 9,51% pada Juni 2025 dibandingkan Juni 2024. Angka ini cukup tinggi. Pertumbuhan undisbursed loan di bank-bank persero bahkan mencapai 20,9%, mencerminkan ketidakpastian dunia usaha.
Angka pertumbuhan kredit sebesar 7% per Juli 2025 tidak mencerminkan masalah likuiditas, melainkan sisi permintaan kredit yang lemah, di mana industri dan pelaku usaha menghadapi ketidakpastian tinggi dalam menjalankan usaha.
Baca Juga
Penempatan Dana Rp 200 Triliun Dorong Transmisi Kebijakan Moneter Lebih EFektif
Sementara itu, posisi operasi moneter BI per minggu I September mencapai Rp 991 triliun, naik dari Rp 904 triliun pada minggu I September 2024. Hal ini mencerminkan adanya likuiditas berlebih atau ekses likuiditas (excess liquidity) yang tidak disalurkan ke kredit. Sebagian besar excess liquidity (sekitar 70%) ditaruh di SRBI karena bunganya tinggi. Posisi dana bank di SBN pada minggu 1 September 2025 mencapai Rp 1.545 triliun, naik dari Rp1.505 triliun pada periode yang sama tahun 2024.
Dorong Daya Beli Masyarakat
Tantangan saat ini justru terletak pada lemahnya permintaan kredit. Pemerintah perlu menerapkan strategi kebijakan fiskal dalam mendorong daya beli masyarakat. Peran kebijakan fiskal dalam melakukan stabilisasi ekonomi ditujukan sebagai bantalan guncangan saat daya beli masyarakat turun, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.
Karena itu, Menteri keuangan perlu mengeluarkan kebijakan yang mendorong daya beli masyarakat dan memperbaiki tingkat kepercayaan konsumen melalui stimulus fiskal untuk dapat meningkatkan belanja dari sisi rumah tangga.
Baca Juga
Sahamnya Melonjak 20%, BBTN Menjadi Bank Paling Diuntungkan atas Penempatan Dana Pemerintah
Kebijakan stimulus 8+4 belum cukup. Insentif, seperti potongan pajak dan bantuan, hanya bersifat jangka pendek dan tidak sepenuhnya menjawab persoalan fundamental, yakni stagnasi pendapatan riil serta terbatasnya penciptaan lapangan kerja berkualitas. Tanpa perbaikan distribusi pendapatan dan penguatan sisi permintaan domestik secara berkelanjutan, efek stimulus akan cepat mereda begitu intervensi fiskal dihentikan.
Jadi, ingin ditegaskan di sini bahwa kebijakan fiskal saja tidak menjawab dan menyelesaikan hambatan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sektor riil dengan melakukan injeksi likuiditas di sektor keuangan. Masalah utama perbankan bukan terletak pada keterbatasan likuiditas, mengingat LDR masih 87% dengan AL/DPK di kisaran 27%.
Injeksi likuiditas yang berlebihan, jika tidak dibarengi reformasi struktural di sektor riil dan investasi, serta perbaikan daya beli masyarakat, akan memperdalam decoupling antara sektor riil dan moneter, yang sudah tampak sejak paruh kedua 2024 sebagai akibat pengetatan oleh BI sejak pertengahan 2023.
Dengan demikian, structural reform untuk memperbaiki iklim investasi dan usaha sangat mutlak diperlukan untuk meningkatkan kepastian usaha agar dunia usaha terdorong untuk berekspansi. ***

