Pemerintah Pertimbangkan Beri Insentif Pembelian Mobil Hybrid
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut tengah menggodok aturan mengenai insentif mobil hybrid. Airlangga mengatakan pemberian mengenai insentif itu masih dalam proses pengkajian.
"Nanti kita akan bahas dengan kementerian teknis. Kita sedang kaji," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (19/02/2024).
Baca Juga
Mobil Hybrid, Transisi Penentu Transformasi ke BEV yang Butuh Insentif
PPN DTP
Airlangga menyebut, model insentif mobil hybrid itu akan serupa dengan insentif pajak yang diberikan bagi kendaraan listrik berbasis baterai, yaitu pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP. "Sama, PPN DTP. Kalau sekarang kan di 1%, nanti kita akan exercise. jadi, kira-kira (sama dengan insentif mobil listrik),” kata dia.
Airlangga mengaku telah mengkalkulasi hitungan dari hasil pemberian insentif PPN DTP terhadap harga jual mobil hybrid. Meski demikian, dia belum mau mengungkapkan besaran penurunan harga, sebelum kajiannya selesai dibahas dan dirapatkan dengan kementerian terkait.
"Hitung-hitungan ada. Tapi, kita mesti rapatin dulu," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang membahas rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu (KBLBB). Langkah ini untuk menindaklanjuti PMK Nomor 38 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada masa pajak April 2023 telah berakhir pada Desember 2023.
"Rancangan Peraturan Menteri Keuangan terkait pemberian insentif PPN DTP KBLBB untuk Tahun Anggaran 2024 sedang dalam pembahasan lebih lanjut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti, kepada Investortrust.id, Senin (05/02/2024).
Dwi mengatakan, berdasarkan data internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 3 Januari 2024, terdapat 8.793 unit mobil listrik yang dapat menerima insentif PPN DTP KBLBB. DJP tidak menghitung unit motor listrik yang mendapat PPN DTP, mengingat motor listrik berbasis baterai tidak termasuk dalam ruang lingkup pengaturan PMK Nomor 38 Tahun 2023 tersebut.
"Nilai realisasi insentif berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023 per tanggal 3 Januari 2024 sebesar Rp 400,6 miliar," kata dia.

