BI Sebut 'Burden Sharing' Kali Ini Berbeda dengan Era Covid-19
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) menyebut proses burden sharing dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kali ini berbeda dengan era pandemi Covid-19. BI tidak akan membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer.
“Burden sharing ini adalah untuk pembelian SBN di pasar sekunder,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso saat ditemui di Gedung Nusantara I, DPR, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Denny mengatakan burden sharing era Covid-19 mengizinkan BI membeli SBN di pasar primer selama tiga tahun. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomi Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
“Dan sekarang, undang-undang itu sudah kedaluarsa. Sehingga, memang apa yang dilakukan BI setelah undang-undang itu adalah kembali ke Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar dia.
Dengan begitu, BI hanya boleh membeli Surat Perbendaharaan Negara (SPN) untuk jangka pendek. Sementara itu, pembelian obligasi negara jangka panjang hanya boleh dibeli di pasar sekunder.
Baca Juga
Pemerintah dan BI Akan Lakukan 'Burden Sharing' untuk Biayai Asta Cita
Denny menjelaskan burden sharing yang dilakukan untuk membiayai program prioritas pemerintah disepakati pembagian beban bunga. Perhitungannya yaitu imbal hasil SBN 10 tahun akan dikurangi dengan penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan. Hasilnya akan dibagi dua.
“Hasilnya adalah separuh akan menjadi beban pemerintah, separuh akan menjadi beban Bank Indonesia,” jelas dia.
Bagaimana dengan pembebanan yang ada di BI? Menurut Denny, pembebanan adalah dengan memberikan memberikan tambahan bunga untuk rekening pemerintah yang akan ditempatkan di BI.
“Artinya, secara formula, umpamanya, dapat angka masing-masing BI 2,15% dan pemerintah 2,15% ini simulasinya. Sehingga angka 2,15% ini akan ditambahkan menjadi tambahan pembebanan bunga pemerintah di rekening BI,” jelas dia.
Denny menyatakan dengan burden sharing ini BI tak akan menyetak uang baru. Sebab, pembelian SBN di pasar sekunder menggunakan uang yang sudah ada.
“Tinggal pergantian kepemilikan dari SBN tersebut,” ujar dia.

