Bos JETP Indonesia Sebut Pembiayaan US$ 20 Miliar Tak Cukup untuk Capai Nol Emisi 2030
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) Indonesia Paul Butar-butar mengatakan pendanaan sebesar US$ 20 miliar untuk pengembangan energi terbarukan termasuk transisi pembangkit listrik berbasis batu bara demi mencapai target emisi nol persen di 2030 tidaklah cukup.
“US$ 20 miliar itu tidak cukup. Kami telah menyusun semacam skenario bahwa untuk mencapai target energi terbarukan pada 2030, kita butuh sekitar US$ 100 miliar,” ujar Paul, saat diskusi Road to Indonesia Sustainability Forum (ISF) 2025, di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Paul menjelaskan terdapat empat persoalan yang harus diatasi agar target nol emisi karbon atau zero emission carbon tercapai. Masalah pertama yaitu penyusunan regulasi.
“Tentu pemerintah telah membuat beberapa regulasi dan mengimplementasikannya. Beberapa terlihat bagus di atas kertas, namun kita membutuhkan regulasi yang benar-benar dapat diterapkan,” kata dia.
Menurut Paul, regulasi itu penting agar investor bisa mendorong investor menanamkan modal di sektor energi terbarukan. Selain investor, regulasi juga harus memenuhi kebutuhan lembaga keuangan terkait kepastian hukum dalam jangka panjang.
“Itu sangat penting dalam pengembangan energi terbarukan sekaligus penyediaan pembiayaannya,” jelas dia.
Baca Juga
Kedua, yaitu pembiayaan energi hijau itu sendiri. Menurut Paul, terdapat banyak tawaran pembiayaan dari komunitas internasional. Akan tetapi, tawaran yang masuk masih dalam kerangka business as usual.
“Kita mencari cara agar mendapatkan pembiayaan yang lebih murah, sehingga energi terbarukan bisa dibiayai dengan lebih terjangkau,” ujar dia.
Ketiga, yaitu penyelesaian isu di lapangan. Ini berhubungan dengan banyaknya perizinan yang tidak keluar, demonstrasi terorganisir, hingga masalah akuisisi lahan. “Hal-hal ini memperlambat pengembangan energi terbarukan,” ucap dia.
Paul mengatakan pascalahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, izin lingkungan tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, namun juga pemerintah pusat. Berdasar pengalamannya, Paul mengaku pernah harus menunggu hingga lebih dari dua tahun hanya untuk mengurus izin lingkungan.
“Ini jelas tidak sejalan dengan semangat awal dari Omnibus Law Cipta Kerja,” papar dia.
Keempat yaitu elektrifikasi. Dengan PLN sebagai pembeli listrik utama, maka investor baru bisa mengerjakan sebuah proyek pengadaan tenaga kelistrikan jika PLN sudah merencanakan pengadaan listrik baru. Di sisi lain proyek yang dikerjakan pun harus bankable, dengan power purchase agreement yang kredibel, serta keharusan menekan risiko konstruki dan implementasi.
Tanpa mengurai empat masalah tersebut, Paul menyebut, target Presiden Prabowo Subianto saat pidato di gedung parlemen pada 15 Agustus 2025 menjadi mustahil. Sebab, target yang digadang-gadang Prabowo cukup ambisius: Indonesia bisa sepenuhnya menggunakan energi terbarukan dalam 10 tahun ke dapan dengan membangun sekitar 100 gigawat PLTS dan penyimpanannya.

