Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran Hingga Desember 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan insentif pajak baru bagi pelaku usaha di sektor perhotelan hingga restoran makanan dan minuman. Insentif pajak yang diberikan yaitu diskon pajak sebesar 20% hingga 50%.
Kebijakan ini berlaku sejak Senin (25/8/2025) melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.
“Saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (26/8/2025).
Pramono mengatakan insentif pajak itu diberikan melalui tiga skema. Pertama, diskon 50% untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang mulai berlaku 25 Agustus hingga September 2025. Kedua, diskon 20% untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku sejak Oktober hingga Desember 2025. Ketiga, diskon 20% untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.
Baca Juga
Celios Desak Pemerintah Tinjau Ulang Insentif Pajak, Ini Alasannya
Untuk mendapatkan insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP.
“Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026,” ujar dia.
Pramono menegaskan, pemberian insentif merupakan bentuk dukungan bagi dunia usaha agar dapat bertahan dan berkembang, sekaligus apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu. Insentif ini diyakini akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta sekitar 14–15%, atau di atas rata-rata nasional.
“Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan iklim usaha. Sekaligus, memastikan sektor perhotelan dan restoran tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi serta penyediaan lapangan kerja di Ibu Kota.

