Transaksi Digital Indonesia Rp 1.454 Triliun, Kemenkeu Akan Sasar Pajaknya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan struktur ekonomi Indonesia mulai bergeser ke arah digitalisasi. Bahkan pada 2024, total transaksi digital mencapai Rp 1.454 triliun dengan pertumbuhan 6,6%.
“Ini jauh lebih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan PDB,” kata Yon, saat saat diskusi dengan ISEI Jakarta yang digelar secara daring, Selasa (26/8/2025).
Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut total nilai transaksi meningkat hampir empat kali lipat dari Rp 391 triliun pada 2018.
Selain itu, pergeseran ini terlihat dari kontribusi sektor jasa yang meningkat atas pembentukan PDB. Sektor jasa berkontribusi hingga 54,95% terhadap PDB pada 2024. Angka ini lebih tinggi dari sektor manufaktur sebesar 18,98% dan pertanian sebesar 12,61%.
“Kita melihat peluang dari ekonomi digital yang sangat besar, maka kita kemarin 2025, meningkatkan dan memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak,” ujar dia.
Baca Juga
Untuk itu, Yon menjelaskan terdapat tiga kebijakan yang dilakukan Kemenkeu untuk merespons kondisi ini yaitu pajak digital, pajak kripto, dan pajak minimal global. Langkah ini untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga keadilan dalam ekosistem perpajakan nasional.
Pajak digital, kata Yon, dilakukan dengan pemotongan otomatis yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Mekanisme baru ini menekankan peran platform e-commerce untuk menarik pajak sehingga pedagang tak perlu lagi menghitung atau melaporkan pajaknya secara manual.
Pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar potongan pajaknya akan masuk menjadi kredit pajak. “Sementara bagi UMKM yang menggunakan tarif final 0,5% mekanisme ini memberi kemudahan signifikan,” jelas dia.
Yon memaparkan intervensi kebijakan kedua yaitu pengenaan pajak penghasilan (PPh) pada kripto. Tarif PPh untuk kripto sebesar 0,21% untuk platform dalam negeri dan tarif PPh 1% untuk transaksi di platform luar negeri (PMSN).
Penerapan PPh pada kripto ini karena instrumen keuangan ini sudah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk pajak minimal global, Yon menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan PMK Nomor 136 Tahun 2024. Kemenkeu telah berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha dan pemangkukepentingan untuk menusun insentif baru bagi industri.

