Kemenkeu: Akses Pasar AS Lebih Penting Daripada Bea Masuk 0%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (DJSEF Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan kesepakatan mengenai tarif resiprokal sebesar 19% untuk Indonesia membuka jalan bagi ekspor pengusaha Tanah Air. Terbukanya pasar AS ini dinilai jauh lebih penting ketimbang potensi hilangnya tambahan bea masuk sejumlah barang asal Amerika Serikat, pasca penetapan bea masuk 0%.
“Yang lebih penting adalah kita mendapatkan akses pasarnya Amerika,” kata Febrio kepada investortrust.id, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Febrio juga menyampaikan kesepakatan dagang Indonesia - AS ini tidak akan mengubah target penerimaan perpajakan pada 2026. Pengenaan tarif 0% untuk produk impor asal AS di Tanah Air menurutnya tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan bea masuk.
“Tarif dari bea masuknya (produk) Amerika ke Indonesia itu sudah rendah,” jelas dia.
Febrio menyatakan pemerintah dapat mengelola potensi pendapatan bea masuk dari produk asal AS tersebut. Sementara itu, di sisi yang lain, pengusaha asal Indonesia juga memiliki tarif yang kompetitif dibandingkan negara-negara pesaing di kawasan.
“Itu yang lebih penting dan itu langsung berdampak ke sektor padat karya kita, seperti tekstil, alas kaki, bahkan sawit, furnitur, dan juga elektronik,” ujar dia.
Baca Juga
Tarif AS 1 Agustus: Alat Negosiasi atau Sinyal Perang Dagang Baru?
Febrio juga memproyeksi, keputusan Indonesia yang menfinalisasi kerja sama ekonomi dengan Uni Eropa melalui Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) juga akan berdampak bagi eksportir. Meski, secara lini waktu akan mulai berlaku pada 2026.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan tarif resiprokal 19% akan mulai berlaku setelah joint statement antara kedua negara dirilis. Dengan kesepakatan yang diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, tarif resiprokal 19% tidak berlaku mulai 1 Agustus 2025.
“Itu sudah tidak berlaku lagi 1 Agustus,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Negara-negara yang sudah mendapatkan tarif resiprokal dengan AS, kata Airlangga, tidak lagi akan mendapat pemberlakuan tarif. Selama menunggu joint statement dirilis, negara-negara yang sudah mendapatkan kepastian tarif akan diberlakukan tarif dasar 10%.
Airlangga tak bisa memastikan kapan joint statement tersebut bakal dirilis ke publik.
“Bisa lebih cepat, bisa lebih lama. Tetapi, yang tetap berlaku adalah tarif yang 10%” kata dia.

