INDEF: Tarif 19% Perlu Disertai Perbaikan ICOR
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus menyebut pengenaan tarif ekspor produk tekstil dan alas kaki ke Vietnam, Malaysia, dan Bangladesh belum tentu menurunkan ekspor mereka. Ini karena terdapat daya saing kompetitif suatu produk.
“Ada faktor-faktor lain yang menyebabkan misalnya produk-produk negara kompetitor Indonesia di Amerika Serikat (AS) itu bisa lebih murah,” kata Ahmad, dalam diskusi daring "Tarif Amerika Turun, Indonesia Bakal Untung?," Senin (21/7/2025).
Selain tarif, kata Ahmad, terdapat beberapa faktor penyebab produk memiliki daya tarik bagi negara tujuannya. Misalnya, biaya produksi yang meliputi harga energi, harga logistik, dan biaya transportasi.
“Kalau misalnya biaya-biaya seperti itu saja sudah mahal, ditambah lagi tarif 19%, nah sampai di sana malah makin mahal,” kata dia.
Baca Juga
Pengusaha Minta Pemerintah Tekan ICOR, Wamenkeu: Tak Bisa Jangka Pendek
Untuk itu, Ahmad menyarankan agar pemerintah memperbaiki Incremental Capital Output Ratio (ICOR). BPS mencatat ICOR Indonesia pada 2023 mencapai 6,33.
“ICOR kita sampai hari ini kan masih lebih tinggi dari negara-negara pesaing kita yang jualan barang ke AS,” ucap dia.
Berdasarkan perhitungan Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF M. Rizal Taufikurahman, Indonesia bakal menghadapi penurunan ekspor dan impor akibat tarif resiprokal 19% dan tarif bea masuk 0% di dalam negeri. Sektor yang akan terkena dampak dari kebijakan ini yaitu manufaktur ringan dan tekstil.
Baca Juga
Dalam perhitungannya, Taufik menyebut akan terjadi penurunan sebesar -0,251% dari PDB untuk impor dan -0,197% untuk ekspor. Impor yang melemah ini menandai terjadinya spillover makroekonomi di antaranya, pelemahan permintaan domestik, penurunan pendapatan, dan kontraksi konsumsi serta investasi.
“Ini menekan kebutuhan terhadap barang impor,” ujar Taufik menjelaskan proyeksinya.
Lebih dari itu, Taufik menjelaskan kebijakan tarif resiprokal yang diskriminatif ini justru merugikan secara bilateral. Sebab, akan melemahkan posisi Indonesia dalam rantai nilai perdagangan global.
