Ekonom Prasasti Dorong Kepastian Hukum Sambut Kebijakan Deregulasi Impor
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ekonom yang juga Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai kebijakan deregulasi dan relaksasi impor oleh pemerintah belum menyentuh akar permasalahan industri nasional.
Meski menyambut positif kebijakan tersebut, ia meyakini deregulasi dan relaksasi impor tidak serta merta bakal langsung mendongkrak geliat industri dalam negeri.
“Kalau deregulasi saja kan berarti kita hanya bicara tentang bagaimana misalnya mempermudah perizinan dan sebagainya. Faktor lain seperti hukum itu juga harus dilakukan,” katanya ditemui usai menghadiri peluncuran Prasasti Center for Policy Studies di Djakarta XXI, Thamrin, Senin (30/6/2025).
Piter dalam kesempatan itu mendorong adanya penataan ulang terhadap kepastian hukum untuk menyambut kebijakan deregulasi impor oleh pemerintah.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat industri nasional membutuhkan paket kebijakan yang terintegrasi, atau dalam hal ini tidak cukup pada deregulasi ekspor-impor. Menurutnya penekanan terhadap pentingnya penataan ulang sistem hukum mesti diperhatikan oleh pemerintah.
“Bagaimana kita membuka lagi, memunculkan kembali industri kita. Tidak cukup hanya sekadar kita melakukan deregulasi, tetapi itu harus menjadi sebuah paket yang terintegrasi, paket lengkap, termasuk juga bagaimana kita mengatasi persoalan hukum kita,” jelasnya.
Baca Juga
Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu pun mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak gegabah melakukan relaksasi, utamanya terhadap barang-barang konsumsi yang berpotensi mengancam industri dalam negeri.
“Kehadiran dari barang-barang impor itu dibutuhkan, tetapi persoalannya adalah sejauh mana, barang impor yang mana. Karena industri kita itu sekarang ini dalam posisi ketergantungan barang-barang baku, barang penolong dari impor itu besar sekali,” ungkapnya.
Menurutnya, ancaman terhadap keberlangsungan industri Tanah Air justru datang dari barang jadi impor yang langsung membanjiri pasar dalam negeri, terutama jika diiringi dengan masuknya barang-barang selundupan.
“Kehadiran barang impor itu menjadi ancaman ketika barang impor itu adalah barang jadi yang langsung ke konsumen. Dan terutama lagi ketika barang impor itu banyak juga yang tanda kutip disebut barang selundupan,” ujarnya.
Bukan tanpa alasan, ia mencontohkan bagaimana sektor industri tekstil dan alas kaki yang kini tengah menghadapi pukulan berat akibat maraknya barang jadi murah dan selundupan. Ia menambahkan, fenomena ini membuat produk lokal tidak mampu bersaing.
“Itulah yang kemudian menyebabkan misalnya di industri tekstil, alas kaki, kita sekarang ini kan banyak yang tutup,” tuturnya.
Deregulasi, Impor 10 Komoditas Dilonggarkan
Pemerintah melakukan deregulasi impor untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi global yang tengah diliputi ketidakpastian. Dalam beleid ini, terdapat sembilan peraturan menteri perdagangan (permendag) baru dan 10 komoditas yang impornya dilonggarkan.
Ke-10 komoditas yang impornya direlaksasi yaitu produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol, bahan bakar lain, bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan roda tiga.
Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, deregulasi impor tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan kepada dunia usaha di dalam negeri.
“Beberapa hal menjadi catatan, pertama, pemerintah memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha sekaligus mendorong daya saing,” kata Airlangga di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

