Ini Proyeksi Dampak Kenaikan PPN Terhadap Indikator Makro Ekonomi
JAKARTA, investortrust.id - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada Januari 2025 akan membawa dampak terhadap lima indikator makro ekonomi.
Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menemukan dampak kenaikan PPN tersebut melalui kalkulasi model Computable General Equilibrium.
“Ketika PPN dinaikkan dari 11% ke 12% maka dampaknya, terjadi penurunan daya saing,” kata Heri, saat diskusi “PPN Naik, Beban Rakyat Naik” yang digelar Indef, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga
Penurunan daya saing ini, kata Heri, terlihat dari ekspor yang menurun. Dia memperkirakan secara nasional ekspor akan mengalami penurunan 1,41% akibat kenaikan tarif PPN tersebut.
“Konsumsi rumah tangga juga akan turun 0,26% dan pertumbuhan ekonomi juga terkoreksi sebesar 0,17%” kata dia.
Penurunan juga diproyeksikan pada upah riil. Heri mengatakan karena terjadinya kenaikan harga-harga barang upah riil akan turun sekitar 0,96%.
“Sehingga penyerapan atau agregat penyerapan tenaga kerja akan turun 0,94%” kata dia.
Baca Juga
Heri menjelaskan impor akan mengalami peningkatan karena kenaikan tarif PPN 12% ini. Dia mengatakan masyarakat akan memilih kombinasi produk barang dan jasa yang lebih bisa menjangkau bagi daya beli mereka.
Sementara itu inflasi atau consumer price index akan meningkat sebesar 0,97%. “Pada April 2022 terjadi inflasi 0,95% dan di periode yang akan datang naik (tarif pajak) 12% akan ada inflasi sebesar 0,97%” ujar dia.
Dengan kenaikan pajak ini, biaya investasi juga akan melonjak. Heri memperhitungkan kenaikan biaya investasi mencapai 1,45%.
Dengan melihat pemodelan itu, Heri menyimpulkan, kenaikan tarif PPN sebesar 12% pada Januari 2025 akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi terhalang.
“Pertumbuhan ekonomi kira-kira akan turun, kemudian inflasi meningkat, misalnya di bulan di mana kenaikan PPN ditetapkan,” kata dia.
Meski demikian, kata Heri memberi catatan, dalam kondisi jangka panjang akan tercipta kombinasi harga barang yang lebih tinggi dan tingkat upah yang berbeda.
Dengan kenaikan tarif PPN sebesar 12% pada 2025 nanti, Indonesia akan menjadi salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang memiliki PPN tertinggi.
Dikutip dari PwC, Singapura menetapkan Goods and Services Tax (GST) sebesar 9% sejak 2024. Sementara itu di Malaysia menetapkan pajak jasa sebesar 6% dan pajak penjualan 10%. Sementara itu Thailand menetapkan PPN mulai Februari 2024 sebesar 7% dan Vietnam sebesar 10%.
Saat ini, Filipina menjadi negara dengan PPN tertinggi di Asia Tenggara sebesar 12%.

