Prabowo Teken Inpres 8/2025 tentang Pengentasan Kemiskinan, MPR Respons Begini
JAKARTA, investortrust.id - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Eddy Soeparno memberikan respons terkait terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Menurut Eddy, Inpres 8/2025 tentang Pengentasan Kemiskinan adalah kebijakan penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, dalam hal ini ditandai dengan distribusi kesejahteraan yang merata.
“Pertumbuhan ekonomi secara kuantitas 8% sebaiknya diiringi dengan kualitas pertumbuhan ekonomi yang baik. Dalam hal ini adalah memastikan distribusi kesejahteraan merata kepada seluruh masyarakat,” katanya dalam siaran pers, Kamis (10/4/2025).
Eddy menjelaskan Inpres 8/2025 tentang Pengentasan Kemiskinan sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto di mana dalam kebijakan ekonomi pemerintah untuk tidak meninggalkan rakyat. Dia menambahkan, diperlukan sinergi antarkementerian untuk penyusunan data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN), sebagai upaya memastikan program tepat sasaran.
Baca Juga
Prabowo Sebut Kemiskinan Absolut di Indonesia Bisa Hilang dengan Rp 30 Triliun
"Ini poin yang sangat penting dan relevan mengingat sampai saat ini belum ada data tunggal yang menjadi rujukan semua kementerian, khususnya dalam program-program subsidi dan bantuan sosial,” lanjutnya.
Wakil Ketua Umum PAN ini berharap, Inpres Pengentasan Kemiskinan dapat diimplementasikan secara cepat, taktis dan solutif di lingkup penugasan kementerian masing-masing. Dia menuturkan, di tengah dinamika Perang Dagang global dan kebijakan internasional yang mempengaruhi Indonesia, Inpres Pengentasan Kemiskinan ini penting sebagai bantalan sosial bagi masyarakat miskin.
“Ke luar pemerintah melakukan serangkaian diplomasi perdagangan, ke dalam atau di level domestik pemerintah memastikan pengentasan kemiskinan bisa dipercepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Eddy.
Sebagai informasi, Inpres 8/2025 diteken Prabowo pada 27 Maret 2025 lalu. Inpres 8/2025 tentang Pengentasan Kemiskinan memuat sejumlah langkah pemerintah dalam rangka mengoptimalkan kebijakan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

