Pasca Kebijakan Tarif Trump, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Lalu Lintas Perdagangan Global
JAKARTA, Investortrust.id - Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin menyampaikan sejumlah langkah yang harus dilakukan pemerintah dalam menyikapi kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Salah satunya yakni dengan memperketat pengawasan lalu lintas perdagangan guna mengantisipasi risiko masuknya peredaran barang dari negara lain yang tidak terserap di pasar AS.
"Jangan sampai produk ilegal tersebut membanjiri pasar kita. Karena tentu akan mengancam keberlangsungan produk industri dan UMKM lokal," kata Puteri kepada Investortrust, Minggu (6/4/2025).
Bersamaan dengan hal tersebut, Puteri mengimbau pemerintah untuk semakin intensif dalam melakukan diplomasi perdagangan dengan Amerika Serikat (AS). Hal ini karena AS sebagai salah satu mitra dagang utama bagi Indonesia.
Menurut BPS, pangsa ekspor Indonesia ke AS mencapai kisaran 11% pada Februari 2025. Sehingga, kebijakan tarif resiprokal ini tentu akan berdampak pada ekspor ke AS.
"Karenanya, pemerintah harus terus mengupayakan negosiasi guna menjaga daya saing ekspor Indonesia," ujarnya.
Politikus Partai Golkar tersebut mengingatkan agar pemerintah perlu secara hati-hati dan cermat dalam menyikapi dan merespons kebijakan ini. Menurutnya kebijakan Presiden Trump tersebut harus segera dikaji secara teknis dan mendalam dengan melibatkan seluruh stakeholder.
Baca Juga
Guru Besar FEB UI: Tarif Trump Tak Perlu Dibalas, Pemerintah Cukup Negosiasi dan Reformasi Regulasi
"Sehingga, kita juga bisa mendapatkan perhitungan mengenai dampaknya secara detail dan komprehensif," ungkapnya.
"Dengan begitu, pemerintah beserta otoritas terkait dapat segera merumuskan kebijakan yang tepat dalam memitigasi dampak kebijakan tarif resiprokal ini terhadap stabilitas perekonomian, pasar keuangan, dan nilai tukar rupiah," imbuhnya. (C-14)

