Respons Tarif Impor Trump, Kemenkeu: Momentum Perbaiki Iklim Usaha dan Investasi
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons penerapan tarif impor 32% bagi Indonesia oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan kebijakan tarif Trump ini akan membawa dinamika baru dalam hubungan perdagangan internasional. Untuk itu, pemerintah akan senantiasa memantau dan memitigasi potensi dampak negatif dari kebijakan tersebut.
Di sisi lain, Deni menyatakan kebijakan tarif Trump ini dapat menjadi momentum Indonesia memperbaiki iklim usaha dan investasi.
"Indonesia juga perlu memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki iklim usaha dan investasi serta memperkuat daya saing domestik untuk meningkatkan resiliensi perekonomian nasional," kata Deni dalam keterangannya, Kamis (3/4/2025).
Deni mengatakan kebijakan tarif Trump dilakukan termasuk kepada negara dengan defisit perdagangan besar dan tarif yang lebih tinggi dari tarif AS atau tariff gap. Pada 2024, Indonesia menempati peringkat 15 sebagai negara dengan defisit perdagangan terbesar bagi AS dengan nilai defisit sebesar US$ 19,3 miliar.
"Namun, tariff gap Indonesia relatif kecil dibandingkan negara lain, sehingga risiko Indonesia terkena tarif tambahan dari kebijakan ini relatif terbatas," ujar dia.
Baca Juga
Meski demikian, ujar Deni, ancaman tarif tetap perlu diwaspadai. Selain risiko, kebijakan ini juga membuka peluang bagi Indonesia.
"Jika negara yang terekspos tarif resiprokal menghadapi kenaikan biaya ekspor ke AS, maka terdapat potensi relokasi industri ke negara lain yang dianggap lebih aman dari kebijakan ini, termasuk Indonesia," ucap dia.
Diberitakan, pengenaan tarif ini dilakukan karena Indonesia memberi tarif sebesar 64% terhadap produk asal AS.
“Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kita,” kata Trump dipantau dari kanal resmi Gedung Putih, Kamis (3/4/2025).
Dalam dokumen 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, Indonesia dipandang telah menaikkan tarif impor secara progresif selama 10 tahun terakhir. Peningkatan tarif terjadi pada berbagai komoditas impor.
“Khususnya barang yang bersaing dengan produk buatan dalam negeri,” bunyi dokumen itu.

