Setoran Pajak PMSE Awal 2024 Capai Rp551,7 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan pungutan pajak lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada awal tahun 2024 mencapai Rp551,7 miliar. Pada bulan Januari 2024 DJP juga menunjuk dua pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) PMSE baru yakni Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc.
Sementara itu hingga Januari 2024, pemerintah telah menunjuk setidaknya 163 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE dan dua pencabutan pemungut PPN PMSE.
Secara akumulatif dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp17,46 triliun.
Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu RI Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Selasa (20/02/2024).
Baca Juga
Catat! Wajib Pajak yang Ubah NIK Jadi NPWP Tak Kena Tambahan Pajak 20%
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp551,7 miliar setoran tahun 2024,” ucap Dwi Astuti.
Selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan Januari pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. serta melakukan pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Baca Juga
Ajukan Uji Materiil Tarif Pajak Hiburan Jadi 10%, GIPI Berharap Dikabulkan MK
Tidak hanya itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
Baca Juga
Ajukan Uji Materiil Tarif Pajak Hiburan Jadi 10%, GIPI Berharap Dikabulkan MK

