OJK Optimistis Tren Positif Kinerja Sektor Keuangan Bakal Berlanjut pada 2025
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis tren positif kinerja sektor keuangan pada 2025 akan berlanjut, meski ada tantangan ekonomi global.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang bertajuk "Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusif untuk Mendukung Program Prioritas Nasional" di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (11/2/2024).
Baca Juga
Buka PTIJK 2025, OJK Paparkan 4 Arah Kebijakan Prioritas di Tahun Ini
"Mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi, serta kebijakan-kebijakan yang diambil, kami optimistis tren positif kinerja sektor keuangan 2025 akan berlanjut," ujar Mahendra.
Mahendra mengungkapkan, kredit perbankan pada tahun ini diproyeksikan tumbuh sebesar 9%-11%, didukung dana pihak ketiga (DPK) yang akan tumbuh 6%-8%.
Di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan mencapai Rp 220 triliun dan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 8%-10%. Lalu, aset asuransi tumbuh 6%-8%, aset dana pensiun 9%-11%, dan aset penjaminan 6%-8%. "Kami akan senantiasa melakukan reviu outlook ini secara berkala untuk diselaraskan dengan outlook pertumbuhan ekonomi nasional," kata Mahendra.
Lebih lanjut, Mahendra menyebut, untuk menjaga kinerja sektor jasa keuangan serta target pertumbuhan ekonomi nasional, sinergi kebijakan perlu semakin diperkuat terutama untuk mendukung perbaikan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
OJK menyatakan, setidaknya ada empat arah kebijakan prioritas yang akan digenjot pada tahun ini. ”Diperlukan langkah transformatif untuk mencapai target pertumbuhan yang diharapkan. Oleh karena itu, kami menyambut program prioritas yang diinisiasi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ke level yang lebih tinggi dan mencapai visi Indonesia Emas,” ujar Mahendra Siregar.
Baca Juga
Indonesia Anti-Scam Centre OJK Diharapkan Lindungi Masyarakat dari Pinjol dan Judol
Menurutnya, empat hal tersebut adalah pertama, optimalisasi kontribusi sektor jasa keuangan dalam mendukung pencapaian target program prioritas pemerintah. Kedua, pengembangan sektor jasa keuangan untuk pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
Ketiga, penguatan kapasitas sektor jasa keuangan dan penguatan pengawasan. Keempat, peningkatan efektivitas penegakan integritas dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan (SJK).

