Kementerian ATR/BPN Efisiensi Anggaran Hingga Rp 2,63 T Imbas Inpres 1/2025
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 2,63 triliun imbas penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyatakan, efisiensi tersebut dilakukan dengan memotong Rp 2,305 triliun atau 35,72% dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp 6,454 triliun. Selain pemotongan tersebut, lanjutnya, terdapat blokir pada perjalanan dinas dan paket meeting sebesar Rp 326,4 miliar.
“Proyeksi total efisiensi blokir dan implementasi Inpres 1/2025 adalah Rp 2,631 triliun atau 40,76%,” jelas Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR dalam pantauan youtube TV Parlemen, Kamis (30/1/2025).
Lebih lanjut, Menteri Nusron mengatakan, pihaknya telah mendapat pinjaman luar negeri dari Bank Dunia untuk anggaran tahun 2025 sebesar Rp 490,2 miliar. Tambahan tersebut sudah efektif per 23 Desember 2024.
Baca Juga
Panggil Menteri ATR/BPN, DPR Bakal Soroti Mafia Tanah hingga Pagar Laut
“Namun demikian, kita kemungkinan akan dapat tambahan top up pinjaman luar negeri karena alhamdulillah pada detik-detik akhir Desember (2024), program kita ILASP – Integrated Land Administration and Spatial Planning – dari 2025 sampai 2029 sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati),” jelasnya.
Sedangkan realisasi pagu anggaran 2024, menurut Nusron, serapannya tembus di angka Rp 7,861 triliun atau setara dengan 99,04% dari total anggaran.
“Jadi hanya tersisa 1% (APBN 2024 yang belum diserap), sehingga dalam konteks ini cukup optimal,” ujar Nusron.
Kementerian ATR/BPN juga mencatatkan capaian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2024 sebesar Rp 3,061 triliun dari target awal sebesar Rp 3 triliun saja.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Inpres Nomor 1
Dijelaskan, dari anggaran yang dipangkas senilai Rp 306,69 triliun, perinciannya adalah belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Efisiensi itu, meliputi belanja operasional dan non-operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan bupati atau wali kota.

