Kebijakan Devisa Ekspor Direvisi, Pemerintah Dorong Ketahanan Ekonomi Nasional
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah telah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Pembaharauan aturan ini bertujuan untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional. Langkah ini juga bertujuan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah juga terus berupaya untuk mengedepankan kepentingan nasional. “DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (21/01).
Ia menambahkan, revisi aturan DHE SDA tersebut merupakan arahan langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dengan kebijakan baru ini, eksportir diwajibkan menempatkan sebesar 100% DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. Sebelumnya, ketentuan DHE SDA sebelumnya hanya mewajibkan eksportir menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dalam waktu minimal 3 bulan.
Baca Juga
Menko Airlangga mengatakan, Pemerintah terus mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder. Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional.
Menurut Airlangga, dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, maka penambahan cadangan devisa akan bertambah. Kebijakan ini akan meningkatkan ketahanan perekonomian Indonesia.
Kebijakan Pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil. Dalam peraturan terbaru, Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan.
Ekspor dengan nilai di bawah USD 250 ribu per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.
Baca Juga
Menko Airlangga Sebut Indonesa Berpeluang Catat Pertumbuhan Non-Linier, Ini Syaratnya

