OJK Dukung Implementasi Peraturan Pemerintah Terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, dukungan tersebut telah disampaikan kepada industri perbankan dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Hal itu disampaikan Mahendra dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2025 yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian
"Dukungan OJK dan sektor jasa keuangan atas kebijakan ini telah disampaikan kepada industri perbankan dan LPEI, terutama terkait aspek prudentialnya. Di samping itu, OJK juga meminta agar bank memastikan kelengkapan dokumen dalam hal akan menggunakan DHE SDA," ujar Mahendra.
Mahendra menjelaskan, sebagai bentuk dukungan, OJK menetapkan bahwa dana DHE dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan dalam POJK mengenai kualitas aset untuk bank umum, bank syariah, dan POJK pengawasan LPEI.
"Bagian penyediaan dana yang dijamin agunan tunai berupa dana DHE SDA yang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Batas Maksimum Pemberian Dana (BMPD), dan Batas Maksimum Penyaluran Pembiayaan (BMPP).
Lebih lanjut, OJK juga meminta bank memastikan bahwa kredit yang bersumber dari DHE SDA dalam kualitas lancar. Kemudian, Mahendra menekankan bahwa penempatan DHE SDA tidak akan berdampak pada perhitungan rasio kehati-hatian, termasuk BMPK dan BMPD.

