Bangun Sistem, DJP Akan Terbitkan Aturan Soal Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan sedang membangun sistem sebagai bagian dari transisi peraturan perpajakan pada 2025.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, telah berbicara dengan para pelaku usaha retail mengenai tarif yang ditetapkan dalam sistem mereka. Dengan regulasi yang berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
“Saya mencoba bicara pelaku ritel kira-kira dengan begini apa yang dilakukan. ‘Oh kami mengubah sistem, pak,’” kata Suryo, saat memberikan keterangan resmi di kantornya, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dengan mengubah sistem, kata dia, para pelaku ritel butuh waktu sekitar tiga bulan. “Sistem kami pun nanti kita lihat lagi, kira-kira ada yang bisa diperbaiki tidak,” ujar dia.
Baca Juga
Tak Kena Tarif Pajak Baru, Pemerintah Tak Jadi Gunakan PPN DTP untuk Komoditas Ini
Suryo menjelaskan agar transisi yang terjadi berjalan lancar diperlukan waktu agar merepresentasikan pelaku bisnis. Dia menjelaskan akan terus mengecek sistem milik DJP untuk memastikan faktur yang disampaikan wajib pajak.
“Jadi kami mentransisikan supaya kebijakan dapat berjalan dengan baik. Secara aplikatif, sistemnya juga dapat berjalan dengan baik dan terus akan kami lakukan kalibrasi,” kata dia.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, bagi beberapa pelaku industri yang terlanjur mengenakan tarif PPN 12% terhadap konsumen, dan harusnya hanya tarif PPN 11%, pengusaha kena pajak (PKP) wajib pajak dapat melakukan penggantian faktur.
“Maka ada skema seperti penggantian pajak. Kan boleh. Nah jadi semacam itu,” kata Yoga.
Yoga mengatakan penjual yang tak mengganti faktur pajak dengan tarif PPN 12% dapat melaporkannya. Sebab, sistem di DJP telah mengidentifikasi proses transaksi.
“Kalau dia PKP, si pembeli maka dikreditkan melalui SPT dan sistem kita kan nyambungin tuh antara yang dikeluarkan penjual,” kata dia.
Baca Juga
Transaksi Kripto Tidak Kena PPN 12%, Exchange Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Pajak?
Sementara itu, Yoga menjelaskan untuk restitusi pajak dari konsumen akhir dapat memanfaatkan penggunaan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki.
“Tapi ini hanya untuk yang faktur pajaknya standar. Kalau tidak standar, ini yang mungkin nanti si penjual bisa melakukan penggantian. Bisa saja dia mengembalikan B2B ke konsumen, dengan dokumen tertentu misalnya, jasa telekomunikasi,” ujar dia.
Dia mengatakan DJP sedang mematangkan skema pengembalian ini dengan para pelaku di sektor industri. “Akan kita matangkan skema berdasarkan regulasi,” ucap dia.

