Ekonom Syariah Indef Soroti Tumpang Tindih Sistem Perpajakan di Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Ekonom Center for Sharia Economic Development Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rahmat Mulyana menyoroti sistem perpajakan yang tumpang tindih dan kurang adilnya sistem perpajakan di Indonesia. Rahmat menyontohkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Singapura hanya 7% tetapi tax ratio-nya 12,3%.
“Tapi di negeri ini, beberapa hari lagi PPN akan jadi 12%, semuanya menyumbang. Tapi tax ratio-nya belum 10% jadi artinya pajak yang lain baru menyumbang di bawah 7%” kata Rahmad, saat diskusi publik Outlook Ekonomi Syariah 2025 yang digelar Indef secara daring, Jumat (27/12/2024).
Menurut Rahmat perbaikan sistem perpajakan ini ke depan. Langkah ini menjadi salah satu langkah menuju ekonomi inklusif. “Dengan pertumbuhan yang inklusif itu pertumbuhan ekonomi bisa jadi lebih tinggi,” ucap dia.
Baca Juga
Rahmat menyontohkan terobosan yang bisa diambil pemerintah untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif yaitu dengan penggabungan sistem zakat dalam perpajakan di Tanah Air. Menurut dia, langkah itu akan membantu pemerintah mendistribusikan zakat.
“Kalau kita bayarkan zakat, itu dihitung dalam sistem perpajakan. Itu mem-by pass. Kalau misalnya kita bayar pajak masuknya ke APBN, entah ke mana,” ujar dia
Menurut Rahmat, dengan zakat yang dibayarkan, upaya distribusi kekayaan dapat lebih baik. Hanya saja, segmentasi pembagian zakat yang terbatas hanya dikenakan ke umat Islam. “Untuk non muslim itu bagaimana harus diintegrasikan,” kata dia.
Baca Juga
Pemerintah Gelontorkan Insentif Pajak Rp 445,5 Triliun, Inilah Rinciannya
Selain menyoroti sistem perpajakan dan zakat, Rahmat berharap ada pelibatan dalam pengembangan wakaf produktif. Umat Islam, menurut dia, dapat dilibatkan dalam pengembangan infrastruktur utamanya untuk pendidikan.
“Selain itu ada penguatan pembiayaan UMKM, secara entitas 99% maka penguatan UMKM itu penting. Dengan skema pembiayaan bagi hasil lebih ditekankan,” ujar dia.

