BI Sebut Penggeledahan KPK Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah
JAKARTA, investortrust.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo buka suara mengenai penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya, Senin (16/12/2024). Perry mengatakan penggeledahan terhadap kantor BI ikut memengaruhi pasar keuangan.
“Segala berita akan berpengaruh terhadap kondisi pasar, termasuk nilai tukar rupiah,” kata Perry, saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, di kantor pusat BI, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Perry mengatakan menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“BI menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagai prosedur dan ketentuan yang berlaku mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK,” kata
Baca Juga
Perry mengatakan kedatangan KPK untuk membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang dilakukan BI. Perry mengatakan BI telah menunjukkan sikap kooperatif ke KPK dengan memberikan keterangan dari pejabat dan dokumen-dokumen tersebut.
“Dalam pertemuan sebelumnya, saya sudah menyampaikan bahwa CSR atau program sosial BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan,” ujar dia.
Perry mengatakan pemberian CSR dari BI dilakukan dengan menyerahkan kepada yayasan yang sah. Dia menyebut terdapat program kerja yang konkret dan pengecekan terhadap laporan pertanggungjawaban yayasan tersebut.
“Itu dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor perwakilan,” kata dia.
Perry menjelaskan setiap tahunnya, Dewan Gubernur BI setiap tahun membuat alokasi besaran CSR melalui tiga pilar di antaranya, bidang pendidikan dengan pemberian beasiswa kepada 11.000-an siswa, pemberdayaan ekonomi untuk UMKM, dan ibadah sosial.
“Jadi alokasi besarnya itu diajukan oleh satuan kerja dan diputuskan dalam RDG. Pelaksanaan di satuan kerja dengan prosedur tadi,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Perry menyampaikan bahwa BI tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Baik melalui intervensi maupun pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, termasuk SRBI.

