Komisi XI DPR Dorong Pemerintah Perkuat Pengawasan Perpajakan Pascakenaikan PPN 12%
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro meminta pemerintah segera memperkuat mekanisme pengawasan dan implementasi kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12% per 1 Januari 2025. Fauzi mengatakan langkah ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan distorsi di pasar, termasuk potensi spekulasi harga oleh pihak tertentu.
"Kami juga menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan tambahan penerimaan negara dari kenaikan PPN," kata Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Fauzi berharap pemerintah juga mempertimbangkan program kompensasi atau subsidi bagi masyarakat ekonomi rentan yang berdampak langsung. Ini, kata dia, untuk mengimbangi potensi dampak kenaikan tarif PPN 12%.
"Pemerintah harus memastikan bahwa penerimaan tersebut digunakan untuk program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar," ujar dia.
Fauzi mengatakan, kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Komisi XI, kata dia, memahami langkah ini bertujuan untuk memperkuat basis penerimaan negara dan mendukung konsolidasi fiskal.
"Namun, kami menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara komprehensif, untuk memastikan tidak memberikan tekanan yang berlebihan kepada masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, serta sektor usaha yang masih dalam proses pemulihan pascapandemi," ucap dia.
Apresiasi Pengecualian PPN 0%
Meski demikian, Fauzi mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tetap memberikan pengecualian PPN 0% bagi bahan pokok dan mempertahankan tarif 11% untuk gula industri, tepung terigu, dan Minyakita. Langkah ini mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
"Namun, kami tetap akan meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih detail terkait dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat dan inflasi, terutama dalam kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu," ujar dia.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tarif PPN 12% akan mulai diterapkan 1 Januari 2025. Namun, terdapat barang-barang yang diberikan fasilitas atau tak dikenai PPN.
“Atau nol persen,” kata Airlangga saat konferensi pers, Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Airlangga mengatakan barang yang tak dikenakan PPN 12% antara lain, seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan pemakaian air.
“Jadi nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” kata dia.

