PPN Jadi 12%, LPS: Perlu Perbaikan Sistem Perpajakan
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% di tahun 2025. Adapun, PPN saat ini yaitu berada di angka 11%.
Menurut Purbaya, sejatinya kebijakan tersebut memang positif jika ditujukan untuk menaikkan pendapatan negara negara. Namun demikian, ia menyampaikan, sebaiknya pemerintah memperbaiki sistem perpajakan.
"PPN 12% diperlukan untuk menaikkan pendapatan negara mungkin di satu sisi memang betul. Tapi saya kritisi lebih bagus diperbaiki sistem yang ada, sehingga dari yang ada misal 10% kan, tapi masuk semua. Itu lebih baik dampaknya ke keuangan negara," ujar Purbaya dalam acara Buka Puasa Bersama Media 2024 di Fairmont Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga
Link Net Yakin Pelanggan First Media Tak Akan Kabur karena Kenaikan PPN Jadi 12%
Lebih lanjut, Purbaya menyebut, padahal pemerintah selama ini masih belum memaksimalkan cadangan dana yang belum terpakai secara maksimal. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan kenaikkan tarif PPN masih belum terlihat urgensinya.
Apabila memang diperlukan pendapatan negara yang lebih besar, Purbaya membeberkan, pemerintah seharusnya tidak fokus pada objek pajak yang sudah ada.
"Jadi ketika ekonomi susah, harusnya kita memberi stimulus perekonomian memang pendapatan pajak perlu ditingkatkan, tapi bukan dengan berburu di kebun binatang," imbuhnya.

