Di Sidang MK, Menkeu: Tidak Ada Perubahan Anggaran Bansos di Kemensos Tahun 2024
JAKARTA, investortrust.id - Alokasi anggaran perlindungan sosial (perlinsos) pada APBN 2024 tercatat sejumlah Rp 496,8 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut tidak ada perubahan signifikan terhadap bantuan sosial (bansos) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).
Meski demikian, kata dia, ada perubahan perlinsos yang dikelola kementerian/lembaga (K/L) lain semisal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Perubahan terjadi karena kenaikan unit cost dan penambahan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, serta pembayaran program jaminan kehilangan pekerjaan dan bantuan iuran peserta pekerja bukan penerima upah.
Baca Juga
Airlangga Ungkap Rasio Penerima Bansos RI Lebih Sedikit Dibanding Malaysia dan Singapura
“Tidak ada perubahan khusus pada 2024 di dalam anggaran bansos maupun perlinsos kecuali perubahan yang telah disampaikan,” kata Sri Mulyani saat menjadi saksi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Belanja bansos selain PKH dan Kartu Sembako yang disalurkan melalui Kemensos, juga mengalami kenaikan sebesar Rp 1,23 triliun dikarenakan adanya kenaikan alokasi.
“Untuk bantuan makan lansia, bantuan untuk penyandang disabilitas dan bantuan yatim piatu. Belanja subsidi yang disalurkan melalui BUN atau NonK/L mengalami kenaikan dengan adanya kenaikan subsidi pupuk dan subsidi bunga KUR,” ujar dia.
Baca Juga
Terungkap, MK Sempat Berencana Panggil Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres
Berdasarkan paparan Sri Mulyani, alokasi anggaran perlinsos sebesar Rp 496,8 triliun terdiri dari Rp 75,6 triliun yang digunakan untuk bansos yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, dan program bansos lainnya.
Untuk perlinsos dikelola beberapa K/L terdapat anggaran sebesar Rp 80,5 triliun yang tersebar di Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag) melalui program Program Indonesia Pintar (PIP), KIP, dan beasiswa afirmasi; Kementerian Kesehatan (program Kartu Indonesia Sehat), Kemenaker, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sementara itu, Rp 340,7 triliun antara lain untuk subsidi energi, yaitu subsidi BBM, LGP, dan listrik, serta non-energi yaitu subsidi pupuk, PSO, bunga KUR, serta kredit perumahan, dan antisipasi penanggulangan bencana.

