Ini Dia 3 Paket Kebijakan untuk Lindungi Ekonomi Domestik
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan tiga paket kebijakan untuk merespons tren perlambatan ekonomi global.
"Untuk merespons kondisi tersebut diperlukan paket kebijakan untuk stabilisasi ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan InformasiKementerian Keuangan, Deni Surjantoro, melalui keterangan resmi yang diterima investortrust.id, Rabu (8/11/2023).
Deni mengatakan paket kebijakan tersebut terdiri dari tiga kebijakan utama. Kebijakan pertama, yaitu penebalan bantuan sosial (bansos) untuk melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan.
"Kebijakan ini meliputi pemberian tambahan bantuan pangan beras sebesar 10 kg/KPM (Keluarga Penerima Manfaat) selama 1 bulan (Desember 2023) dengan sasaran 21,3 juta KPM," ujar dia.
Baca Juga
Deni mengatakan sasaran bansos tersebut meliputi penerima PKH dan/atau sembako, dengan anggaran sebesar Rp 2,67 triliun. Selain itu, dia menyebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino sebesar Rp 200 ribu/bulan selama 2 bulan yaitu November-Desember 2023 dengan sasaran 18,8 juta KPM penerima sembako dengan anggaran sebesar Rp 7,52 triliun.
Kebijakan kedua, kata Deni, yaitu percepatan penyaluran program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan untuk penguatan UMKM. Kebijakan itu guna menopang pertumbuhan di tengah peningkatan suku bunga.
"Percepatan penyaluran program KUR tersebut dilakukan melalui weekend banking, sehingga penyerapan penyaluran KUR diharapkan dapat meningkat dan lebih optimal," ujar dia.
Deni mengatakan realisasi KUR pada September 2023 mencapai Rp 177,5 triliun dan diharapkan menjadi Rp 297 triliun pada akhir 2023.
Sementara itu, kebijakan ketiga yaitu penguatan sektor perumahan. Deni mengatakan kebijakan ini ditempuh dengan pertimbangan efek pengganda sektor yang besar.
"Sampai dengan September 2023, kinerja sektor perumahan berada dalam tren melambat sehingga perlu adanya intervensi untuk menggairahkan kembali kinerja sektor ini," kata dia.
Deni mengatakan, dukungan yang diberikan untuk sektor perumahan ditargetkan untuk rumah komersial, rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin dengan total perkiraan kebutuhan anggaran sebesar Rp 3,7 triliun untuk tahun 2023 dan 2024.
Dukungan untuk rumah komersial diberikan melalui pemberian PPN-DTP rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar namun yang ditanggung pemerintah adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar selama 14 bulan, dari November 2023 sampai Desember 2024.
Pemberian PPN-DTP dilakukan selama dua fase. Fase pertama, November 2023-Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100%. Fase kedua, Juli 2024-Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50%.
Dukungan bagi MBR dilakukan melalui Pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan dengan nilai bantuan sebesar Rp 4 juta per rumah.
"Pada bulan November-Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit," ucap dia.
Sedangkan dukungan untuk rumah masyarakat miskin dilakukan melalui penambahan target bantuan rumah Sejahtera Terpadu (RST) sebanyak 1,8 ribu rumah November-Desember 2023. Bantuan RST tersebut mencapai Rp 20 juta per rumah. (CR-07)

