Kemnaker Tunggu Data BPS untuk Hitung UMP 2024
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyebut pihaknya masih menunggu basis data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Data yang digunakan sebagai acuan dari BPS nanti akan kami sampaikan," kata Ida di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga
Tingkat Pengangguran Terbuka Turun, Begini Penjelasan Menaker
Ida mengatakan data BPS yang digunakan yaitu angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, danindeks tertentu. Dan saat ini pihaknya belum bisa memastikan kisaran kenaikan UMP 2024.
"Tapi yang jelas tidak ada pembatasan sampai 10% seperti Permenaker 18/2022," kata dia.
Ida mengatakan, dengan formulasi baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, terdapat indeks untuk mengkalikan pertumbuhan ekonomi yang disebut alfa. Alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang 0,10 - 0,30. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Baca Juga
Kemnaker Jelaskan Alasan Terbitnya Aturan Baru soal Perumusan UMP
Alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata median upah. Selain dua faktor tersebut, alfa juga dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Kemudian dipersilakan pada dewan pengupahan provinsi bersama-sama mengkaji pada Alfa mana provinsi tersebut," ujar dia.
Dari hasil perhitungan inilah, hasil formulasi UMP 2024 mendapat masukan dan dilaporkan kepada gubernur.
"Sekarang dilepas tergantung provinsinya dan menghitung alfanya (berdasarkan) kesepakatan dewan pengupahan provinsi, lalu dilaporkan ke gubernur," ujar dia. (CR-7)

