Kemnaker Jelaskan Alasan Terbitnya Aturan Baru soal Perumusan UMP
JAKARTA, investortrust.id - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan untuk memperbaiki perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Saya akui rumus dalam PP36/2021 kurang bagus, jadinya penyesuaian upah tiap tahun kecil sekali,” kata Indah, di kompleks DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Selain mengenai rumus pengupahan, Indah mengklaim aturan terbaru ini tidak terdampak pertumbuhan ekonomi yang negatif atau inflasi pada tahun berjalan. Indah menyontohkan, sebuah kabupaten yang ditinggali mengalami bencana alam. Seketika pertumbuhan ekonominya anjlok.
“Kalau pakai PP itu (lama), tahun depan yang (masa kerja) di bawah 1 tahun, gajinya turun,” ujar dia.
Dengan menggunakan rumus pada pasal 26 dalam PP 51/2023, kata Indah, upah pegawai tersebut tidak mengalami kenaikan maupun penurunan.
Selain kondisi bencana, PP 51/2023 juga memperbaiki proses perumusan upah. “Dewan Pengupahan Provinsi punya otoritas untuk mendiskusikan kenaikan, dengan rentang 0,1-0,3% agar pusat tidak terlalu banyak mengatur,” kata dia.
Berdasarkan pasal 26, formula penghitungan upah minimum (UM) terbentuk dengan variabel pertumbuhan ekonomi (PE), inflasi provinsi, dan indeks tertentu (⍺). Formula tersebut yaitu, UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).
Adapun Nilai Penyesuaian memiliki formulasi:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = [ Inflasi + (PE x ⍺) ] x UM (t).
Indeks tertentu atau ⍺ memiliki variabel yang berada di rentang 0,10 hingga 0,30.
Dalam paparan perumusan formula pengupahan, Kemenaker memberi catatan mengenai penentuan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Pertumbuhan ekonomi yang digunakan yaitu perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal-I, kuartal-II, kuartal-III tahun berjalan dan kuartal-IV pada tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal-I, kuartal-II, dan kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada dua tahun sebelumnya dalam persen.
Bagi kabupaten/kota dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan kabupaten/kota tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan kabupaten/kota 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen).
Sementara itu, perhitungan inflasi menggunakan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan. (CR-7)

