Terapkan Pajak Minimum Global 15%, Indonesia Bisa Raup Pendapatan Rp 8,8 Triliun
BANTEN, investortrust.id - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyebut, dengan penerapan pajak minimum global sebesar 15%, Indonesia berpotensi menarik pendapatan negara sebesar Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun.
“Berdasarkan analisis dampak di Indonesia, penerapan pajak minimum global akan menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp 2,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun, utamanya dengan top-up tax,” kata Thomas, dipantau dari tayangan The 2nd International Tax Forum, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga
Realisasi Bunga Utang Tembus Rp 315,6 Triliun, Diproyeksikan Naik ke Berapa?
Thomas mengatakan, penerapan pajak minimum global termuat dalam inisiatif pajak Pijak 2. Inisiatif ini digagas OECD sebagai bentuk respons atas balapan ke bawah (race to the bottom), istilah untuk deregulasi lingkungan pajak oleh pemerintah untuk mempertahankan aktivitas ekonomi di negaranya.
"Inisiatif ini muncul saat banyak perusahaan multinasional menempatkan keuntungannya di negara-negara dengan tarif pajak rendah," paparnya.
Thomas mengatakan menurut penilaian dampak ekonomi OECD, berdasarkan data 2017 hingga 2022, pajak minimum global Pilar 2 diperkirakan akan mengurangi pajak rendah atas laba perusahaan secara global sekitar 80%. Langkah ini disebut dapat meningkatkan penerimaan pajak global antara US$ 155 miliar hingga US$ 192 miliar per tahun.
“Selain itu, Indonesia mungkin akan menyubsidi penerimaan pajak negara lain,” kata dia.
Jaga Daya Saing
Thomas mengatakan penerapan pajak minimum global dapat menjadi langkah untuk mengatasi tantangan globalisasi dan digitalisasi. Selain itu, langkah ini juga dapat memastikan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.
“Lanskap baru ini memerlukan reformasi komprehensif dalam kebijakan domestik untuk selaras dengan standar global dan mempertahankan daya saing,” ujar dia.
Baca Juga
BKPM Proyeksikan Nilai Investasi Hilirisasi tembus US$ 618,1 Miliar hingga 2040
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan penerapan itu memainkan peran penting yang memungkinkan alokasi sumber daya fiskal yang lebih optimal. Penerapan pajak mininum global ini bakal mencegah negara-negara dalam persaingan pajak yang tidak produktif.
“Pilar 2 juga mendorong terciptanya lingkungan ekonomi global yang lebih adil, di mana persaingan tidak hanya berfokus pada penurunan tarif pajak, tapi juga pada peningkatan efisiensi dan produktivitas ekonomi,” kata dia.
Febrio mengatakan saat ini Pilar 2 telah diterapkan di lebih dari 40 negara di seluruh dunia. Termasuk di beberapa negara anggota ASEAN.
Febrio mengatakan negara-negara berkembang cenderung bergantung terhadap insentif pajak untuk menarik investasi asing secara langsung. Dia mengatakan, terdapat kekhawatiran dalam penerapan Pilar 2 ada dampak terhadap sisi investasi asing langsung ini.
“Pemberian insentif pajak saat ini akan kurang efektif akibat diterapkan pajak minimum global, itulah persepsi dan itulah yang ingin kami atasi,” ujar dia.
Beberapa insentif yang akan 'bertabrakan' dengan penerapan pajak minimun global adalah tax holiday dan tax allowance.
“Peneparan Pilar 2 tidak diharapkan akan mengalihkan persaingan dari tax holiday ke insentif berbasis pajak (tax-based incentives),” kata dia.
Febrio mengatakan dengan perubahan ini, negara-negara berkembang akan berada pada posisi yang sulit. Ini karena sebagian besar negara berkembang memiliki kapasitas fiskal yang terbatas.

